Kamis, 14 Agustus 2025

Pilpres 2019

MK Mentahkan Bukti-bukti Video yang Diserahkan Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandiaga

Hakim Konstitusi, Enny Nurbaningsih, mengatakan pemohon tidak menjelaskan seperti apa kejadian di video, siapa yang ada dalam rekaman itu.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews/JEPRIMA
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman saat memimpin sidang sengketa pilpres 2019 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2019). Dalam sidang tersebut Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno tidak mampu membuktikan adanya pelanggaran pemilu melalui penyertaan video sebagai bukti. Dalil-dalil itu pun dimentahkan MK. Tribunnews/Jeprima 

‎Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mementahkan sejumlah barang bukti berupa rekaman video yang diajukan pihak pemohon perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) dari tim kuasa hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

MK menilai barang bukti berupa rekaman video itu tidak mampu memperkuat dalil-dalil permohonan.

Hal ini, karena pihak pemohon tidak dapat menjelaskan keterkaitan video itu dengan dalil-dalil permohonan.

Hakim Konstitusi, Enny Nurbaningsih, mengatakan pemohon tidak menjelaskan seperti apa kejadian di video, siapa yang ada dalam rekaman itu, di mana lokasinya.

Pemohon juga tidak menjelaskan keterkaitan antara dalil yang disampingkan dengan hasil perolehan suara pasangan calon presiden-calon wakil presiden.

Baca: MK Tolak Klaim Prabowo-Sandiaga Menang 52 Persen, Ini Alasannya

Baca: Gara-gara Masalah Zonasi, Seluruh Siswa Lulusan SD di Indramayu Tak Diterima di Sekolah Mana pun

Baca: Titisan Cristiano Ronaldo Bakal Jadi Pemain Termahal Keempat Dunia

"Karenanya, dalil tidak beralasan menurut hukum," kata hakim konstitusi, Enny Nurbaningsih, pada saat sidang pembacaan putusan di ruang sidang lantai 2 gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (27/6/2019).

MK membeberkan sejumlah video yang merekam peristiwa selama penyelenggaraan pemilu 2019.

Salah satunya, pemohon mengungkap mengenai adanya kecurangan oleh oknum yang membawa kabur formulir C1 di Jakarta Timur.

Oknum yang disebut pemohon sebagai orang tidak dikenal ini, membawa formulir C1 masuk ke mobil.

Hakim Konstitusi, I Gede Dewa Palguna, menjelaskan untuk membuktikan dalil, pemohon mengajukan rekaman video.
Namun, kata dia, termohon, yaitu KPU RI, menyatakan kesulitan mengidentifikasi siapa orang yang dimaksud di video ini sehingga termohon menyatakan dalil ini tidak berdasar.

Baca: Hasil Sidang Putusan MK, Sejumlah Dalil Permohonan 02 Ditolak, soal Nol Suara hingga TPS Siluman

Baca: Nikita Mirzani Sebut Momen Bulan Madu Syahrini Basi, Nagita Slavina Heran IG Niki Di-block Incess

Baca: MK Nilai Dalil 02 Soal Formulir C7 Hilang Tidak Relevan Karena Sudah Ditindaklanjuti Bawaslu

Kemudian, termohon menyampaikan alat bukti berupa dokumen C1.

Menurut Palguna, Bawaslu setempat menjelaskan mengenai kejadian itu berdasarkan pengawasan.

Belakangan diketahui orang yang membawa pergi formulir C1 itu adalah anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Duren Sawit Formulir itu dibawa untuk diserahkan ke Bawaslu Jakarta Timur.

Palguna menilai, kesalahpaham itu sudah diselesaikan oleh Laskar BPN 02.

Halaman
1234
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan