Pilpres 2019
MK Nilai Dalil 02 Soal Formulir C7 Hilang Tidak Relevan Karena Sudah Ditindaklanjuti Bawaslu
Majelis Hakim MK menilai dalil yang dipermasalahkan kubu Prabowo-Sandiaga soal hilangnya formulir C7 di 3 TPS di Sidoarjo sudah tidak relevan.
Penulis:
Theresia Felisiani
Editor:
Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menilai dalil yang dipermasalahkan kubu Prabowo-Sandiaga soal hilangnya formulir C7 di 3 TPS di Sidoarjo sudah tidak relevan.
"Mahkamah menilai uraian dalil pemohon tidak jelas. Mencermati bukti pemohon, saksi Dimas mengatakan di 3 TPS itu, formulir C7 tidak ditandatangani, bukan hilang. Hal tersebut sudah dilaporkan juga ke Panwascam dan ditindaklanjuti Bawaslu Sidoarjo," tutur hakim konstitusi, Kamis (27/6/2019) di gedung MK, Jakarta Pusat.
Baca: Lima Jam Digelar dengan Dua Kali Skorsing, Sidang Putusan MK Belum Kunjung Usai
Baca: Ini Lawan Vamos Mataram di AFC Futsal Club Championship 2019
Baca: Kemarin, Gunung Anak Krakatau Hanya Dua Kali Meletus
Sehingga MK berpendapat dalil pemohon dengan tidak ditandatanganinya formulir C7 tidak relevan dan tidak beralasan menurut hukum.
"Mahkamah meyakini bukan hilang, tapi C7 tidak ditandatangani," tegasnya.
Diketahui Prabowo-Sandiaga menduga ada kecurangan hilangnya formulir C7 di 3 TPS di Sidoarjo, Jawa Timur.
Gugatan tersebut telah dipatahkan KPU yang menyatakan formulir C7 tidak hilang.
Tanggapan KPU
Sidang agenda pembacaan putusan sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi dijeda sesaat untuk memberikan kesempatan mereka yang hadir melaksanakan ibadah salat ashar.
Dalam pembacaan pertimbangan oleh sembilan orang Hakim Konstitusi, Komisioner KPU RI Pramono Ubaid menilai sejauh ini seluruh dalil yang dimohonkan pihak Pemohon sudah terbantahkan semua.
"Dalil-dalil yang selama ini dimunculkan, narasi narasi yang selama ini dimunculkan, sejauh tadi sampai istirahat itu ternyata terbantahkan semua," kata Pramono di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2019).
Baca: Siklus 2 Tahun Sekali MotoGP Belanda, Valentino Rossi Diprediksi Bakal Raih Podium Akhir Pekan Ini
Baca: Hasil Akhir Madura United vs Persebaya: Tuan Rumah Menang 2-1, Siap Hadapi PSM di Semifinal
Baca: Massa Aksi Kawal MK Perlahan Bubarkan Diri
Penilaian itu ia sudah ketahui sebelumnya karena permohonan yang diajukan Pemohon tidak didukung dengan alat-alat bukti relevan.
Seperti video-video yang dijadikan alat bukti oleh paslon 02 Prabowo-Sandi ternyata tidak diperkuat dengan bukti lainnya.
Semisal dalam bukti video maupun keterangan saksi yang dihadirkan pihak Pemohon sebelumnya, tidak menjelaskan detail siapa petugas KPPS yang disangkakan, dimana lokasi TPS tempat kejadian berlangsung, serta apa korelasinya dengan perolehan suara kedua paslon.
Dengan kurangnya pembuktian tersebut, MK katanya bisa mengabaikan permohonan yang disengketakan.
Baca: Hakim MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres, Tim Hukum 02 Denny Indrayana Lakukan Ini di Ruang Sidang
Lebih lanjut, Pramono sebut pertimbangan Majelis Hakim Konstitusi sejauh ini cukup adil bagi kubu penyelenggara Pemilu.