Pilpres 2019
Pendamping Tim Hukum TKN Tepuk Tangan Usai Hakim MK Menolak Gugatan 02
Anwar Usman akhirnya membacakan amar putusan sengketa hasil Pilpres 2019 pada Kamis (27/6/2019) malam sekitar pukul 21.15
Penulis:
Rizal Bomantama
Editor:
Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman akhirnya membacakan amar putusan sengketa hasil Pilpres 2019 pada Kamis (27/6/2019) malam sekitar pukul 21.15 WIB.
Dalam putusannya, MK menolak gugatan pemohon yakni kubu BPN (Badan Pemenangan Nasional) Prabowo-Sandi seluruhnya.
“Amar putusan menyatakan menolak eksepsi pihak termohon dan terkait untuk seluruhnya, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” tegas Anwar Usman.
Putusan itu kemudian disambut tepuk tangan oleh pendamping tim hukum kubu TKN (Tim Kampanye Nasional) Joko Widodo-Ma’ruf Amin yang menonton di luar ruang sidang melalui layar lebar yang disiapkan di lobi utama Gedung MK.
Baca: MK Tolak Gugatan Pilpres Prabowo-Sandiaga
Mereka mudah diidentifikasi karena beberapa dari mereka mengenakan kemeja putih berlambang 01 TKN Jokowi-Ma’ruf Amin.
Sidang pembacaan yang berlangsung sembilan jam sejak pukul 12.30 diakhiri dengan penandatanganan berita acara oleh semua pihak yang terkait dalam persidangan.