Selasa, 19 Agustus 2025

Pilpres 2019

Pendamping Tim Hukum TKN Tepuk Tangan Usai Hakim MK Menolak Gugatan 02

Anwar Usman akhirnya membacakan amar putusan sengketa hasil Pilpres 2019 pada Kamis (27/6/2019) malam sekitar pukul 21.15

Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Sanusi
Rizal Bomantama
Pendamping tim hukum TKN Jokowi-Ma’ruf bertepuk tangan setelah hakim ketua MK Anwar Usman menyatakan amar putusan yang menolak gugatan pemohon pada Kamis (27/6/2019) malam. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman akhirnya membacakan amar putusan sengketa hasil Pilpres 2019 pada Kamis (27/6/2019) malam sekitar pukul 21.15 WIB.

Dalam putusannya, MK menolak gugatan pemohon yakni kubu BPN (Badan Pemenangan Nasional) Prabowo-Sandi seluruhnya.

“Amar putusan menyatakan menolak eksepsi pihak termohon dan terkait untuk seluruhnya, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” tegas Anwar Usman.

Putusan itu kemudian disambut tepuk tangan oleh pendamping tim hukum kubu TKN (Tim Kampanye Nasional) Joko Widodo-Ma’ruf Amin yang menonton di luar ruang sidang melalui layar lebar yang disiapkan di lobi utama Gedung MK.

Baca: MK Tolak Gugatan Pilpres Prabowo-Sandiaga

Mereka mudah diidentifikasi karena beberapa dari mereka mengenakan kemeja putih berlambang 01 TKN Jokowi-Ma’ruf Amin.

Sidang pembacaan yang berlangsung sembilan jam sejak pukul 12.30 diakhiri dengan penandatanganan berita acara oleh semua pihak yang terkait dalam persidangan.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan