Pilpres 2019
Respons Prabowo Sikapi Putusan MK: Walaupun Keputusan Tersebut Mengecewakan, Kami Akan Patuh
Prabowo Subianto langsung memberikan keterangan pers Kamis (27/6/2019) malam usai mendengar putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Penulis:
Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Calon Presiden Prabowo Subianto langsung memberikan keterangan pers di kediamannya, Jalan Kertanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (27/6/2019) malam usai mendengar putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Mahkamah Konstusi diketahui menolak seluruhnya gugatan yang diajukan pihak Prabowo-Sandiaga melalui tim kuasa hukumnya.
Menyikapi keputusan tersebut, Prabowo Subiaanto mengatakan dirinya dan Sandiaga Uno menerimanya dengan ikhlas.
"Walaupun kami mengerti bahwa keputusan tersebut sangat mengecewakan bagi kami dan para pendukung Prabowo-Sandi, namun sesuai kesepakatan, kami akan patuh dan mengikuti jalur konstitusi kita yaitu UUD 1945 dan sistem perundang-perundangan yang berlaku di negara kita," kata Prabowo Subianto.
Baca: Pernyataan Prabowo: Hormati Putusan MK, Kecewa, Cari Langkah Hukum Lain dan Pesan ke Pendukungnya
Baca: Bagikan Dividen, SHIP Gelontorkan Dana Rp 40,80 Miliar
Baca: MK Tolak Gugatan Pilpres Prabowo-Sandiaga
"Dengan ini kami menyatakan bahwa kami menghormati hasil keputusan MK tersebut," tambah dia.
Meskipun begitu, Prabowo Subianto mengatakan dirinya akan segera berkonsultasi dengan tim hukum untuk meminta saran dan pendapat guna menentukan langkah ke depan.
"Apakah masih ada langkah hukum dan langkah-langkah konstitusional lainnya yang mungkin bisa kita tempuh," ujarnya.
Selain itu, ia pun akan segera mengundang seluruh pimpinan koalisi Indonesia Adil Makmur untuk bermusyawarah terkait langkah-langkah pihaknya ke depan.
Prabowo pun mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang sudah mendukungnya termasuk relawan.
"Saya dan Pak Sandiaga Uno ingin mengucapkan terima kasih pada seluruh anggota koalisi adil makmur atas kepercayaan, dukungan, serta perjuangan guna mendukung kami sebagai calon presiden dan calon wakil presiden," ungkapnya.
MK tolak gugatan
Gugatan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang diajukan pihak pemohon, yaitu tim kuasa hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, ditolak Mahkamah Konstitusi (MK) untuk seluruhnya.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman, membacakan putusan di ruang sidang lantai 2 gedung MK, Kamis (27/6/2019).
"Mengadili, menyatakan dalam eksepsi menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Anwar Usman membacakan amar putusan.

Pada konklusi atau kesimpulan, MK menyebutkan berwenang untuk mengadili permohonan a quo. Pemohon disebut memiliki kedudukan hukum atau legal standing untuk mengajukan permohonan a quo.