Kamis, 14 Agustus 2025

Pilpres 2019

Sejumlah Dalil 02 Ditolak MK, KPU Sebut Pertimbangan MK Cukup Adil, Ini Komentar Tim Hukum Prabowo

Sejumlah dalil permohonan yang diajukan tim hukum Prabowo-Sandiaga ditolak MK. Ini komentar KPU hingga tim 02.

Penulis: Sri Juliati
Editor: Tiara Shelavie
Tribunnews/JEPRIMA
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman saat memimpin sidang sengketa pilpres 2019 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2019). Dalam sidang tersebut Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno tidak mampu membuktikan adanya pelanggaran pemilu melalui penyertaan video sebagai bukti. Dalil-dalil itu pun dimentahkan MK. 

Sejumlah dalil permohonan yang diajukan tim hukum Prabowo-Sandiaga ditolak MK. Ini komentar KPU hingga tim 02.

TRIBUNNEWS.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak sejumlah dalil permohonan yang diajukan tim hukum paslon nomor 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Hingga pukul 20.00 WIB, MK masih menggelar sidang putusan sengketa Pilpres 2019, Kamis (27/6/2019).

Para hakim MK membacakan putusan sengketa Pilpres 2019 secara bergantian sejak pukul 12.30 WIB.

Sejauh ini, MK menolak sejumlah dalil yang dimohonkan oleh pemohon.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Pramono Ubaid Tanthowi menilai, sejauh ini, pertimbangan-pertimbangan MK cukup adil.

"Menurut kita sejauh ini pertimbangan-pertimbangan Mahkamah cukup adil bagi KPU," kata Pramono di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2019).

Menurut Pramono, persidangan MK memberi ruang yang adil bagi semua pihak, baik pemohon, termohon, pihak terkait, serta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Baca: Prediksi Hasil Sidang Sengketa Pilpres, Mahfud MD: Arahnya Sudah Jelas Tapi Harus Tunggu Ketok Palu

Baca: KPU Nilai Speedy Trial dalam Persidangan MK Sulitkan Pihak yang Bersengketa

Komisioner KPU RI Pramono Ubaid di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2019).
Komisioner KPU RI Pramono Ubaid di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2019). (Tribunnews.com/ Danang Triatmojo)

Dikutip dari Kompas.com, sidang ini juga memberi ruang bagi KPU untuk menjawab tuduhan-tuduhan yang selama ini dimunculkan oleh kubu Prabowo-Sandi.

"Dalil-dalil yang selama ini dimunculkan, narasi-narasi yang selama ini dimunculkan terkait dengan itu (tuduhan kecurangan) sejauh tadi, ternyata terbantahkan semua karena tidak didukung alat-alat bukti yang relevan," ujar Pramono.

Lantas, apa kata tim hukum Prabowo-Sandiaga terkait sejumlah dalil permohonan yang ditolak MK?

Satu di antara tim hukum Prabowo-Sandi, Teuku Nasrullah mengatakan, pihaknya terperangkap oleh hukum acara.

Baca: Sidang Putusan MK: Hampir Seluruh Dalil Ditolak, Pengacara Prabowo Sebut Terperangkap Hukum Acara

Baca: Hasil Sidang Putusan MK, Sejumlah Dalil Permohonan 02 Ditolak, soal Nol Suara hingga TPS Siluman

Anggota Tim Hukum pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Teuku Nasrullah di sidang putusan MK
Anggota Tim Hukum pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Teuku Nasrullah di sidang putusan MK (Tangkap layar tayangan Kompas TV)

Mengutip dari tayangan Kompas TV, Nasrullah menilai, MK telah membuat beberapa pagar.

Pagar ini, dikatakan Nasrullah, menjaring seluruh dalil yang diajukan pihaknya.

"Jadi menurut hemat saya, berdasarkan catatan yang saya buat, MK itu sudah membuat pagar-pagar atau ranjau-ranjau yg akan menjaring seluruh dalil kami," kata Nasrullah di Gedung MK, Kamis (27/6/2019).

Lebih lanjut, Nasrullah menjelaskan beberapa ranjau yang telah disebutkannya.

Menurutnya, MK akan mengatakan, ini bukan kewenangan MK melainkan Bawaslu.

Sementara di pagar kedua, MK disebut akan menambahi dengan alasan tidak ada korelasi dengan hasil perolehan suara.

"Ranjau pertama yang digunakan MK mengatakan ini bukan kewenangan MK tapi Bawaslu,"

"Kalau ranjau itu tidak kena, maka ditambahi jaring berikutnya bahwa tidak ada korelasi dengan hasil perolehan suara atau nanti dipakai lagi ranjaunya dalil yang disampaikan tidak bisa dibuktikan," katanya.

Nasrullah juga menilai, MK tidak menolak dalil mengenai kecurangan yang didalilkan oleh tim Prabowo-Sandi.

MK disebut meminta pembuktian terkait dalil-dalil yang diajukan.

"Masalahnya adalah Mahkamah mengatakan kami bisa membuktikan apa tidak dalil-dalil yang ada di video misalnya," ucapnya.

Pada sidang putusan tersebut, MK menolak hampir seluruh alat bukti berupa video yang diajukan oleh pihak 02.

Tim Prabowo-Sandi dinilai tidak dapat membuktikan dalil yang diajukan.

Menurut Nasrullah, video yang dijadikan pihaknya sebagai alat bukti merupakan video yang beredar di masyarakat.

Tim Prabowo-Sandi menampilkan 88 video sebagai alat bukti.

Terkait alat bukti video, Nasrullah mengatakan pembuktian terletak di saksi.

Sementara pada sidang sengketa Pilpres 2019 pemohon hanya dibatasi saksi sebanyak 15 orang.

"Kemudian terkait dengan video-video itu memang video itu tidak terlihat di mana tempatnya, siapa pelakunya, kapan. itu sebenarnya hal-hal dalam video kami buktikan dengan saksi-saksi yang sudah kami siapkan ratusan saksi," ungkapnya.

Nasrullah menyebut, pihaknya tidak dapat membuktikan semua dalil lewat 15 saksi tersebut.

Terkait hal tersebut, Nasrullah menilai, pihaknya terperangkap dalam hukum acara.

"Jadi kami masuk dalam perangkap hukum acara yang tidak memungkinkan pemohon dapat mendalilkan bukti-bukti yang didalilkan," katanya.

Nasrullah dengan tegas mengatakan keberatan apabila disebut tidak dapat membuktikan dalil yang diajukan.

Kesempatan yang diberikan kepada pemohon dinilainya kurang maksimum.

"Kami keberatan kalau dikatakan kami tak bisa membuktikan, tapi tak diberikannya kesempatan yang maksimum kepada pemohon yang mendalilkan," lanjutnya.

Tim hukum Prabowo-Sandi ini juga menilai, pemohon tidak akan bisa membuktikan dalilnya dalam sengketa dengan hukum acara yang berlaku saat ini.

Sementara itu, ketua tim hukum Prabowo-Sandiaga, Bambang Widjojanto (BW) menyebutkan MK tidak pernah mengatakan, tidak terjadi kecurangan dalam penyelenggaraan Pilpres 2019.

Menurut dia, Mahkamah justru mempertanyakan ada tidaknya akibat yang ditimbulkan atas kecurangan tersebut terhadap perolehan suara paslon.

"Mahkamah tidak pernah berani mengatakan, kecurangan ini tidak faktual. Cuma selalu dikatakan kecurangan itu berakibat langsung enggak dengan suara," kata Bambang.

"Tapi kecurangan itu tidak pernah bisa dibantah," sambung dia.

Kuasa hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, Bambang Widjojanto (kanan) saat mendengarkan pembacaan putusan oleh hakim MK pada sidang sengketa pilpres 2019 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2019). Dalam sidang tersebut Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno tidak mampu membuktikan adanya pelanggaran pemilu melalui penyertaan video sebagai bukti. Dalil-dalil itu pun dimentahkan MK.
Kuasa hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, Bambang Widjojanto (kanan) saat mendengarkan pembacaan putusan oleh hakim MK pada sidang sengketa pilpres 2019 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2019). Dalam sidang tersebut Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno tidak mampu membuktikan adanya pelanggaran pemilu melalui penyertaan video sebagai bukti. Dalil-dalil itu pun dimentahkan MK. (Tribunnews/JEPRIMA)

Bambang mengatakan, rekaman-rekaman video yang beredar di masyarakat menunjukkan adanya fakta kecurangan pemilu.

Namun memang, rekaman tersebut tidak bisa secara langsung membuktikan, kecurangan mengakibatkan berkurangnya suara paslon.

Dibutuhkan narasi-narasi yang lebih detail mengenai rekaman video kecurangan tersebut.

"Kalau masyarakat dituntut lebih detail, ini siapa, di mana, segala macam itu yang dari awal kita kemukakan."

"Yang punya alat dan struktur itu adalah pihak termohon dan pihak petahana," ujar Bambang.

Oleh karena itu, kata Bambang, hal ini ke depannya bisa menjadi pembelajaran bagi masyarakat untuk menghimpun informasi secara lebih rinci.

Live Streaming

Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan sidang sengketa hasil Pilpres 2019, Kamis (27/6/2019) pukul 12.30 WIB.

Sama seperti sidang-sidang sebelumnya, sidang putusan sengketa hasil Pilpres 2019 terbuka untuk umum.

Selain itu, sidang putusan sengketa hasil Pilpres 2019 disiarkan di beberapa stasiun TV.

Berikut link live streaming sidang putusan sengketa Pilpres 2019 oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

LINK

LINK

LINK

 

(Tribunnews.com/Sri Juliati/Miftah) (Kompas.com/Fitria Chusna Farisa)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan