Kamis, 14 Agustus 2025

Pilpres 2019

KPU Nilai Speedy Trial dalam Persidangan MK Sulitkan Pihak yang Bersengketa

Komisioner KPU RI Pramono Ubaid, speedy trial alias pembuktian secara cepat akan menyulitkan pihak Pemohon yang mengajukan sengketa.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Danang Triatmojo
Komisioner KPU RI Pramono Ubaid di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2019) petang. 

Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) mengomentari sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi yang hanya digelar selama 14 hari kerja atau dikenal dengan istilah speedy trial.

Menurut Komisioner KPU RI Pramono Ubaid, speedy trial alias pembuktian secara cepat akan menyulitkan pihak Pemohon yang mengajukan sengketa.

Apalagi jika Pemohon mengajukan permohonan lengkap dengan bukti-bukti kuat sebagai pendukungnya.

"Sebenernya agak kasihan juga ya kepada pemohon. Tapi ya memang sudah disepakati dalam hukum acara yang sekarang seperti itu sehingga mau nggak mau kita harus menjalankannya," kata Pramono di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2019) petang.

Baca: MK Mentahkan Bukti-bukti Video yang Diserahkan Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandiaga

Baca: Komisioner KPU: Sejauh Saya Mengikuti, Dalil BPN Prabowo-Sandi Lemah

Baca: Lagi Cari Mobil Murah? Bluebird Jual Armada Bekas Taksi dengan Harga Mulai dari Rp 60 Jutaan

Ia berharap ke depan, speedy trial untuk perkara di MK berikutnya tidak menerapkan secepat saat ini.

Paling tidak katanya, masing-masing pihak yang bersengketa bisa mendapat jatah dua hari untuk menghadirkan saksi.

"Speedy trial, tapi tidak terlalu ekspress seperti sekarang. Kalau permohonannya bagus, kuat gitu, itu kasihan Pemohon," ungkapnya.

Namun apa yang dikatakan Pramono adalah soal lain di luar dari perkara sengketa hasil Pilpres hari ini.

Sebab sengketa hasil Pilpres tahun ini pihak Pemohon tak bisa membuktikan dalil-dalil yang diajukan.

Baca: Dari Soenarko, Mustofa Nahrawardaya, Hingga Lieus Sungkarisma Terlihat Hadir di Kediaman Prabowo

Baca: Calon Ketum KONI Pusat: Pendukung Muddai Madang Tolak Calon Tunggal

Bahkan beberapa persoalan sudah diselesaikan Bawaslu RI, tapi mereka tetap mengajukannya ke MK.

Menurutnya itu sudah tidak ada gunanya lagi karena fakta hukumnya sudah tuntas.

"Menurut saya, konstruksi permohonannya tidak jelas. Kan sudah diselesaikan, kenapa kemudian didalilkan lagi? Misalnya yang di Wonosegoro kan sudah pemungutan suara ulang. Ngapain lagi diajukan? Yang kayak gitu kan nggak ada gunanya. Fakta hukumnya kan sudah selesai," jelas Pramono.

Hasil akhir sengketa pemilihan presiden dan wakil presiden tersebut kini berada di tangan 9 Hakim Konstitusi.

Putusan yang akan dibacakan besok pagi akan menentukan pemimpin Indonesia untuk 5 tahun mendatang.

Halaman
1234
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan