Jumat, 12 September 2025

DKR Tuntut Keadilan Bagi Korban Malpraktik Ellyna Fitri

Dewan Kesehatan Rakyat (DKR) mengecam ketidak seriusan pihak kepolisian Polda Riau yang mempetieskan kasus dugaan mal praktek yang menimpa Ellyna Fitri pasien dari Indragiri Hulu, Riau,di RSUD Indra Sari.

Editor: Widiyabuana Slay
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Dewan Kesehatan Rakyat (DKR) mengecam ketidak seriusan pihak kepolisian Polda Riau yang mempetieskan kasus dugaan mal praktek yang menimpa Ellyna Fitri pasien dari Indragiri Hulu, Riau,di RSUD Indra Sari.

 “Sangat aneh kalau kasus Ellyna Fitri di SP3 kan. Sudah selayaknya pihak kepolisian Riau menindak lanjuti laporan keluarga korban dan memproses secara hukum agar tidak terjadi lagi mal praktek pada pasien-pasien yang lain,” demikian Tim Litigasi DKR, Royke Barce Bagalatu, Selasa (1/6/2010).

 Menurutnya, operasi usus buntu tanpa persetujuan keluarga adalah melanggar UU No 29/2004 Tentang Praktek Kedokteran Pasal 45 ayat 5 yang menegaskan bahwa setiap tindakan kedokteran atau kedokteran gigi yang mengandung risiko tinggi harus diberikan dengan persetujuan tertulis yang ditandatangani oleh yang berhak memberikan persetujuan.

 Sedangkan infeksi yang disebabkan operasi usus buntu dan menyebabkan pemotongan usus sepanjang 35 sentimeter pada Ellyna Fitri yang hingga saat ini terganggu kesehatannya adalah kelalaian seperti tertera pada KUHP Pasal 360 ayat 1 yang berbunyi," barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mendapat luka-luka berat, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun."

Pada ayat 2 berbunyi  barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebahkan orang lain luka- luka sedemikian rupa sehingga timbul penyakit atau halangan menjalankan pekerjaan jabatan atau pencarian selama waktu tertentu, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana kurungan paling lama enam bulan atau pidana denda paling tinggi empat ribu lima ratus rupiah.

”Kalau tindakan ini dibiarkan oleh pihak Polri dan ikuti oleh dokter-dokter yang lain maka rusaklah sistim kesehatan di negeri ini. Tidak adalagi yang dapat melindungi pasien-pasien yang mengalami malpraktik,” demikian ujarnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan