Jaksa Dakwa Alhajar Cs Korupsi Uang Makan Minum Tamu Pimpinan
Jaksa mendakwa Alhajar Syahyan, Ketua DPRD Tanggamus dan Bajuri Isa, mantan Wakil Ketua DPRD Tanggamus melakukan tindakan pindana korupsi
Editor:
Harismanto

TRIBUNNEWS.COM, KOTA AGUNG - Jaksa penuntut umum yang dipimpin Agus Istiqlal, mendakwa Alhajar Syahyan, Ketua DPRD Tanggamus dan Bajuri Isa, mantan wakil ketua DPRD Tanggamus periode 2004-2009, melakukan tindakan pindana korupsi uang makan minum tamu pimpinan DPRD TA 2006-2004.
Dalam dakwaannya yang dibacakan dalam sidang di PN Kota Agung, Selasa (8/3/2011), JPU mengungkapkan bahwa terdakwa Alhajar Syahyan dan Bajuri Isa bersama dengan terdakwa lainnya, secara menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Dimana para terdakwa, menyampaikan laporan pertanggungjawabab kegiatan untuk pos makan minum tamu yang terbukti fiktif.
"Bukti kegiatan pos makan minum pimpinan DPRD TA 2006-2009 ternyata fiktif. Hal ini dibuktikan dengan adanya bukti stampel dan kwitansi palsu," terang Agus Istiqlal, saat membacakan dakwaan. (*)