Jumat, 19 September 2025

Jaksa Dakwa Alhajar Cs Korupsi Uang Makan Minum Tamu Pimpinan

Jaksa mendakwa Alhajar Syahyan, Ketua DPRD Tanggamus dan Bajuri Isa, mantan Wakil Ketua DPRD Tanggamus melakukan tindakan pindana korupsi

Editor: Harismanto
zoom-inlihat foto Jaksa Dakwa Alhajar Cs Korupsi Uang Makan Minum Tamu Pimpinan
Tribun Lampung/Dedi Sutomo
Sidang perdana kasus dugaan korupsi uang makan minum tamu pimpinan DPRD Tanggamus TA 2006-2009 dengan terdakwa Alhajar Syahyan dan Bajuri Isa di PN Kota Agung, Selasa (8/3/2011)
Laporan Wartawan Tribun Lampung, Dedi Sutomo
TRIBUNNEWS.COM, KOTA AGUNG
- Jaksa penuntut umum yang dipimpin Agus Istiqlal, mendakwa Alhajar Syahyan, Ketua DPRD Tanggamus dan Bajuri Isa, mantan wakil ketua DPRD Tanggamus periode 2004-2009, melakukan tindakan pindana korupsi uang makan minum tamu pimpinan DPRD TA 2006-2004.

Dalam dakwaannya yang dibacakan dalam sidang di PN Kota Agung, Selasa (8/3/2011), JPU mengungkapkan bahwa terdakwa Alhajar Syahyan dan Bajuri Isa bersama dengan terdakwa lainnya, secara menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Dimana para terdakwa, menyampaikan laporan pertanggungjawabab kegiatan untuk pos makan minum tamu yang terbukti fiktif.

"Bukti kegiatan pos makan minum pimpinan DPRD TA 2006-2009 ternyata fiktif. Hal ini dibuktikan dengan adanya bukti stampel dan kwitansi palsu," terang Agus Istiqlal, saat membacakan dakwaan. (*)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan