Membayar Jamrek Saja Bukan Jaminan Mereklamasi, Apalagi Tidak
pemkot seharusnya sudah menutup sementara, sebagian, atau seluruh kegiatan operasinya.
Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Doan Pardede
TRIBUNNEWS.COM SAMARINDA, - Terkait kembalinya pemkot Samarinda memberikan keloonggaraan pembayaran Jaminan Reklamasi (Jamrek), Mursyid Abdul Rasyid, anggota Komisi III DPRD Samarinda mengatakan, bila dalam tenggang waktu yang diberikan terdahulu perusahaan tambang tidak menunjukkan itikad baik, pemkot seharusnya sudah menutup sementara, sebagian, atau seluruh kegiatan operasinya.
"Jika pemkot masih memberikan kelonggaran sampai 22 Februari sebenarnya tidak boleh. Pemkot jangan terlalu memberikan ruang bagi pemegang IUP seperti ini," kata Mursyid, Kamis (14/2/2013).
Adalah berbahaya menurut Mursyid memberikan kelonggaran bagi tambang yang memiliki lubang - lubang bekas tambang yang sudah menahun dan malah tidak mau membayar Jamrek. Apalagi belum ada rencana akan digunakan untuk apa lubang yang sudah ditinggalkan tersebut.
"Jamrek itu sesuatu yang wajib sifatnya, ketika dibiarkan maka pemkot melakukan pelanggaran hukum. Pemkot bisa dituntut secara hukum. Lubang yang satu tahun, dua tahun tidak direklamasi, kita minta Kementrian Lingkungan Hidup melakukan audit lingkungan di Samarinda," katanya.
Memberikan kelonggaran menurut Mursyid bukan lagi pembinaan. Pembinan adalah bagaimana menegakkan aturan yang ada disertai dengan sanksinya.
"Pemkot disini menganak emaskan tambang yang 10 ini, untuk kemudian tidak melakukan kewajiban kepada pemerintah. Menempatkan Jamrek saja belum jaminan mereka melakukan reklamasi, apalagi ketika belum menempatkan. Distamben ini memang tidak pernah bisa dipegang omongannya," pungkas Mursyid.
Baca Juga :
- Penghuni Rumah Djoko Susilo Perempuan Cantik 14 menit lalu
- Maling Gondol Brankas Mediasel Berisi Rp 174 Juta 24 menit lalu