Sritex Pailit
Mantan Karyawan Sritex Gelar Aksi Protes, 9 Bulan Tunggu Pesangon-THR Tak Cair
Ratusan mantan karyawan Sritex berencana akan menggelar aksi damai hari ini, Senin (10/11/2025) untuk menuntut hak-hak mereka yang belum dibayarkan.
Ringkasan Berita:
- Ratusan mantan karyawan Sritex berencana akan menggelar aksi damai hari ini, Senin (10/11/2025).
- Mereka menuntut hak mereka setelah kena PHK pada Januari-Februari 2025.
- 9 bulan menunggu, pesangon hingga THR mereka belum juga cair.
TRIBUNNEWS.COM - Hari ini, Senin (10/11/2025), ratusan mantan karyawan PT Sri Rejeki Isman (Tbk) Sritex dikabarkan akan menggelar aksi damai.
Mereka menuntut hak mereka setelah badai Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal pada Januari-Februari 2025.
Ratusan mantan karyawan disebut akan mengikuti aksi damai sebagai bentuk protes atas belum selesainya pembayaran hak-hak mereka sejak perusahaan dinyatakan tutup permanen sembilan bulan lalu atau tepatnya, 1 Maret 2025.
Kuasa hukum mantan karyawan Sritex, Machasin Rohman, mengatakan aksi ini merupakan inisiatif langsung dari para mantan pekerja yang merasa perjuangan mereka belum menemui titik terang.
“Kami sudah sembilan bulan menunggu, namun hak-hak kami belum juga terselesaikan,” ujar Machasin, kepada TribunSolo.com, Minggu (9/11/2025).
Dalam aksi tersebut, mereka akan membawa empat tuntutan utama terkait pembayaran seluruh hak mantan karyawan, yakni:
- Pesangon
- Tunjangan Hari Raya (THR)
- Uang Koperasi
- Iuran BPJS yang telah dipotong
Machasin meminta kepada kurator untuk tidak lagi mengulur waktu dan segera memenuhi kewajibannya kepada para mantan karyawan Sritex.
Baca juga: Kejagung Periksa Mantan Analis Resiko LPEI Sebagai Saksi Kasus Korupsi PT Sritex
"Desakan kepada kurator agar tidak lagi mengulur waktu dan segera menyelesaikan tugasnya, terutama dalam proses lelang aset pailit Sritex demi percepatan pembayaran hak buruh," ungkap dia.
Menurut Machasin, para mantan karyawan Sritex sudah jengah dengan janji-janji yang dilontarkan kurator.
“Kami sudah beberapa kali bertemu dengan kurator, bahkan difasilitasi oleh Disnaker Sukoharjo."
"Tapi setiap kali ditanya soal target pembayaran, jawabannya hanya ‘masih dihitung-hitung’. Kami ingin ada kepastian waktu, bukan janji,” tegasnya.
Para mantan karyawan Sritex juga meminta gaji mereka yang terpotong pada Februari 2025 senilai Rp2 miliar segera dibayarkan di luar kepailitan.
Sebab, dana tersebut tidak terkait langsung dengan aset yang masuk dalam proses lelang.
Selain itu, mereka juga menuntut kejelasan terkait barang-barang milik koperasi karyawan yang saat ini masih berada di lingkungan pabrik Sritex.
Barang itu, kata Machasin, seharusnya bisa diambil oleh koperasi untuk dijadikan uang guna membantu para anggota yang terdampak.
Sritex Pailit
| Kejagung Ungkap Alasan Tetap Usut Kasus Korupsi PT Sritex Meskipun Perusahaan Swasta |
|---|
| Kejagung Periksa Sejumlah Saksi Dari Bank BUMD Terkait Kasus Dugaan Korupsi PT Sritex |
|---|
| Kejaksaan Agung Usut Dugaan Korupsi di PT Sritex: Terkait Pemberian Kredit Bank |
|---|
| Pekerja Sritex Sudah Tanda Tangan Kontrak untuk Dipekerjakan Kembali |
|---|
| Soal Tenaga Kerja, Wamenaker Dianggap Kerap Bertindak Blunder |
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.