Jumat, 19 September 2025

Anak SMA di Empat Lawang Ini Disetrum dan Disiksa Agar Mengaku Menganiaya Anggota Polisi

OA (17) mengaku telah dianiaya oleh sejumlah anggota reskrim dari Polres Empatlawang sepekan silam.

Editor: Sugiyarto
zoom-inlihat foto Anak SMA di Empat Lawang Ini Disetrum dan Disiksa Agar Mengaku Menganiaya Anggota Polisi
tribunnews.com/iman suryanto
Ilustrasi

TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG -- OA (17) mengaku telah dianiaya oleh sejumlah anggota reskrim dari Polres Empatlawang sepekan silam.

Bentuk penganiayaan yang diterima pelajar kelas 12 SMA ini adalah berupa pemukulan di bibir dengan menggunakan gagang senpi dan disetrum di bagian perut.

"Mereka menyuruh saya untuk mengakui telah ikut serta menganiaya dua anggota Polres Emat Lawang. Karena saya tidak pernah mengakui hal tersebut, mereka memukuli dan menyetrum saya untuk memaksa saya mengaku," kata OA, yang akhirnya membuat laporan di SPKT Polda Sumsel dan Yanduan Polda Sumsel Kamis (18/6/2015).

Setelah dianiaya, OA mengatakan, dirinya diletakan di dalam sel tahanan Mapolres Emat Lawang.

Ia berada di penjara kurang lebih selama lima hari dan bebas setelah dijamin oleh lurah setempat.

Selama berada di penjara, OA diletakan satu sel bersama pamanya bernama Sakban (23).

Sakban ditangkap juga atas tuduhan telah melakukan pengeroyokan terhadap dua anggota Polres Emat Lawang.

Kini, Sakban dikabarkan menderita tiga luka tembak di bagian kaki kanannya dan masih berada di tahanan.

Menanggapi adanya laporan yang diarahkan ke sejumlah anggotanya, AKBP Rantau Isnur Eka selaku Kapolres Empatlawang mengaku tidak gentar dengan adanya laporan.

Ia merasa tidak gentar dikarenakan yakin apa-apa yang sudah dilakukan anggotanya sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.

Disinggung tentang tidak adanya surat penangkapan yang dibawa anggota saat melakukan penangkapan, Rantau mengatakan itu sah-sah saja.

Soalnya, anggota yang datang ke lokasi melihat kejadian ini dengan mata kepala mereka sendiri dan dikategorikan tertangkap tangan.

"Itu hak mereka untuk membuat laporan. Asmareni, untuk diketahui, sudah kita tetapkan sebagai tersangka pengeroyokan," kata Rantau.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan