Selasa, 11 November 2025

Anggota BNN Palsu Peras Korbannya Rp 100 Juta

Anggota BNN abal-abal sempat beroperasi dan memeras korbannya

Editor: Budi Prasetyo
surya/sylvianita widyawati
Kapolres Malang AKBP Aris Haryanto didampingi Kasat Reskrim Polres Malang, AKP Wahyu Hidayat, memerhatikan sejumlah barang bukti anggota BN palsu, Kamis (18/6/2015). 

TRIBUNNEWS.COM.MALANG - Anggota BNN abal-abal sempat beroperasi dan memeras korbannya. Mereka mengincar korbannya dengan tuduhan kasus narkoba.

Namun komplotan BNN abal-abal itu pada Selasa malam lalu (16/6/2015) digulung anggtoa Satreskrim Polres Malang.

Kawanan terdiri dari tujuh orang, seorang mati ditembak atas nama Irsyad Maulana yang berpakaian Brimob Polda Jatim.

Ia juga membawa senjata api dan amunisi/peluru. Sedang seorang lain YPU yang informasinya seorang polisi aktif masih didalami.

"Kita menemukan KTA BNN asli," ungkap Kapolres Malang, AKBP Aris Haryanto, Kamis (18/6/2015) di Polres Malang.

Ditambahkan AKP Wahyu Hidayat, Kasat Reskrim Polres Malang, ada tiga DPO yang sedang dikejar.

Dalam rilis di Polres Malang, polisi menggelandang lima tersangka yaitu Novembra Eko Yulianto alias Ve, Endro Setiyono alias Edo alias AKP Endro. Kemudian Dicky Putra Widianto, Candra Tri Widagdo alias Menyun dan Evi Dian Nitami.

Menurut Kapolres Malang, AKBP Aris Haryanto modus tersangka mengaku sebagai anggota BNN. Mereka melakukan penangkapan terhadap korban karena disangka sebagai pengedar narkoba.

Setelah dilakukan penangkapan di TKP, namun tidak didapati barang bukti. Korban dibawa ke sejumlah TKP. Komplotan kemudian menghubungi keluarga korban agar mau membayar Rp 100 juta untuk membebaskan korban.

Beberapa barang bukti yang "menyeramkan ada dua pucuk senjata air gun, enam butir amunisi kaliber 38 spesial, satu tanda lencana BNN, satu I'd Card BNN atas nama Novembra alias Ipda Vhe.

Kemudian dua pesawat HT, 1 holster senjata, borgol tangan, borgol jari, tiga mobil dan tiga motor. Kendaraan itu dijadikan alat mencegat di jalan, menyekap dan alat transportasi.

"Modusnya sebenarnya pemerasan. Sebab korbannya dituduh mengedarkan narkoba," ungkap Kapolres Malang.

Selain terjerat kasus ini, di dompet satu tersangka juga ditemukan uang palsu nominal Rp 50.000. Jumlahnya Rp 500.000. Dompet itu juga dicampur uang asli Rp 100.000.

Sumber: Surya
Tags
Malang
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved