Pemalsu SKCK Diciduk di Sebuah Rumah Liar
Kasus ini terungkap ketika seorang pemohon pembuatan SKCK hendak memperpanjang SKCK di Mapolresta Barelang namun ternyata palsu
Laporan Wartawan Tribun Batam, Eko Setiawan
TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Polresta Barelang menangkap pelaku pemalsuan dokomen SKCK di kawasan Pancur, Tanjung Piayu, Kota Batam, Rabu (12/1/2017) siang.
Penangkapan tersebut setelah polisi melakukan penyelidikan adanya dokumen SKCK Palsu selama ini.
Informasi yang dihimpun di Mapolresta Barelang, kasus ini terungkap ketika ada salah satu pemohon pembuatan SKCK hendak memperpanjang SKCK di Mapolresta Barelang.
Setelah di cek, ternyata dokumen yang hendak di perpanjang tersebut merupakan dokumen palsu.
Setelah diselediki oleh Satintel Polresta Barelang ternyata benar, diketahui pembuatan SKCK tersebut dilakukan di sebuah Rumah Liar (Ruli) kawasan punggur.
Setelah mendapatkan TKP Pembuatan SKCK Palsu, polisi mengamankan empat orang dari wilayah tersebut.
Mereka yang diamankan diantaranya pelaku pembuat SKCK Palsu, pemohon SKCK yang dalam hal ini adalah korban dan dua orang ibu rumah tangga yang bertugas sebagai pemberi tahu tempat pembuatan SKCK Palsu kepada setiap pemohon.
Kasat Intelkam Polresta Barelang Kompol Ilham Halid saat dikonfirmasi adanya membenarkan adanya penangkapan tersebut.
Mengingat, selama ini untuk pengurusan SKCK dilakukan oleh unit Intelkam.
Dan sejauh ini proses tersebut sudah ditangani oleh anggota Satreskrim Polresta Barelang.
"Penangannya sudah kita serahkan oleh anggota Satreskrim Polresta Barelang," singkatnya. (Koe)