Imigrasi Jawa Tengah Deportasi 1 Tenaga Asing Malaysia dan 2 Tiongkok
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah mendeportasi tiga tenaga kerja asing, satu asal Malaysia dan dua Tiongkok.
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Rahdyan Trijoko Pamungkas
TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah mendeportasi tiga tenaga kerja asing, satu asal Malaysia dan dua Tiongkok.
Imigrasi mengamankan ketiganya tenaga kerja asing itu dari sebuah perusahaan di Kecamatan Genuk, Kota Semarang, Jawa Tengah, Rabu (18/1/2017).
"Langkah yang kami lakukan sesuai tindakan keimigrasian dengan mendeportasi ketiga TKA tersebut," ujar Kepala Divisi Keimigrasian Kemenkumham Jateng, M Diah, Jumat (20/1/2017).
Warga Malaysia tersebut diketahui menggunakan visa kunjungan sedangkan izin kerja dua warga Tiongkok tidak sesuai dengan yang tertera.
"Izin tinggal yang dimiliki tenaga kerja asing asal China merupakan izin tinggal terbatas. Adapun tenaga kerja asing Malaysia menggunakan izin kunjungan," ia menambahkan.
Waktu deportasi ditetapkan setelah berkoordinasi dengan penanggungjawab para tenaga kerja asing tersebut yang menyediakan tiket pulang ke negara asal.
"Selama 2016 ada sekitar 117 orang yang telah dideportasi Kemenkumham Jateng. Pada awal 2017 ini ada tiga orang," imbuh Diah.
Menurutnya, keberadaan tenaga kerja asing tergantung kebutuhan penggunanya. Tidak semua tenag akerja asing yang berada di Indonesia ilegal.
"Jadi yang kami deportasi adalah mereka yang menyalahgunakan izin atau dokumen tak sesuai," tegas dia.