Senin, 10 November 2025

Berita Viral

Fakta Sanksi Adat Komika Pandji, Denda 48 Kerbau dan Uang Rp2 M Belum Resmi, Masih Berupa Ancaman

Berikut update terkait sanksi adat komika Pandji Pragiwaksono Wongsoyudo yang dituding lecehkan adat Toraja.

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Suci BangunDS
Kolase: Tribunnews/Herudin dan TribunToraja/Istimewa
SANKSI ADAT - (Kiri) Komika Pandji Pragiwaksono berpose saat wawancara secara khusus dengan Tribun Network di Jakarta, Senin (10/8/2020) dan (Kanan) Ketua Tongkonan Adat Sang Torayan (TAST), Benyamin Tandiallo dan Sekretaris Ronny Parassa. Berikut update terkait sanksi adat komika Pandji Pragiwaksono Wongsoyudo yang dituding lecehkan adat Toraja. 

Ringkasan Berita:
  • Video stand-up comedy Pandji Pragiwaksono 10 tahun lalu yang melecehkan adat Rambu Solo kembali viral dan memicu kemarahan lembaga adat Toraja TAST.
  • Kabar denda adat 48 ekor ternak plus Rp2 miliar dibantah TAST karena belum ada pertemuan resmi dan sanksi belum dijatuhkan kepada Pandji.
  • TAST menyatakan pelanggaran Pandji belum tentu berat sehingga tidak akan kena hukuman tertinggi Ma’ Rambu Langi dan masih menunggu proses pembuktian

 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut update terkait kasus komika Pandji Pragiwaksono Wongsoyudo yang menjadikan pemakaman adat Toraja Rambu Solo sebagai bahan jokes atau lelucon.

Pandji sebelumnya diperbincangkan setelah video saat stand up comedy 12 tahun lalu kini kembali viral.

Ia membuat lelucon dengan mengangkat cerita soal adat Toraja Rambu Solo.

Video lawas itu pada akhirnya memicu kemarahan utamanya dari lembaga adat Tongkonan Adat Sang Torayan (TAST).

Beredar juga narasi Pandji sudah dijatuhi sanksi adat.

Ia diminta membayar denda berupa 48 ekor binatang ternak, terdiri dari kerbau dan babi.

Selain itu, ada sanksi berupa uang senilai Rp2 miliar.

Sekretaris TAST, Ronny Parassa menegaskan, hingga saat ini belum ada denda adat yang resmi dijatuhkan kepada Pandji.

Hal tersebut dikarenakan pihak TAST dan Pandji belum ada pertemuan.

Baca juga: Mengenal Rambu Solo, Pemakaman Adat Toraja yang Dijadikan Materi Stand Up Comedy Pandji Pragiwaksono

“Belum ada sanksi yang dijatuhkan terhadap Pandji. Bagaimana mau menjatuhkan sanksi sementara terduga saja belum datang."

"Angka 48 ekor dan Rp2 miliar itu adalah ancaman hukuman bagi siapa pun yang melanggar adat Toraja,” ujar Ronny, dikutip dari TribunToraja.com, Minggu (9/11/2025).

Di sisi lain, TAST juga belum memastikan apakah Pandji melanggar hukum adat atau tidak dalam kasus jokes Rambu Solo.

Ketua TAST, Benyamin Tandiallo dalam kesempatannya mengakui pihaknya tidak serta merta bisa menjatuhkan sanksi adat.

Perlu ada tahap pembuktian terlebih dahulu.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved