Kamis, 6 November 2025

Pilkada Serentak

Surat Suara Rusak, KIP Aceh: Harus Cetak Ulang!

Rusaknya surat suara diketahui setelah KIP melakukan pelipatan surat suara untuk ketiga pasangan calon bupati dan wakil bupati.

Editor: Willem Jonata

TRIBUNNEWS.COM, MEULABOH - Jelang pemilihan kepala daerah serentak pada 15 Februari 2017, Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Barat, Aceh, menemukan surat suara yang rusak.

Rusaknya surat suara diketahui setelah KIP melakukan pelipatan surat suara untuk ketiga pasangan calon bupati dan wakil bupati.

Dari ratusan ribu surat suara yang telah dilipat, ditemukan beberapa lembar surat suara yang rusak. Nantinya, surat suara yang rusak akan kembali dicetak oleh perusakan pemenang tender sebelum pilkada dimulai.

Sumber: Kompas TV
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved