Senin, 10 November 2025

Tak Miliki Paspor, 10 WNA Asal Tiongkok Dideportasi

WNA asal Tiongkok itu tidak memiliki dokumen keimigrasian resmi ketika petugas menemukan mereka di kediaman seorang warga di Banjarbaru.

Editor: Willem Jonata

TRIBUNNEWS.COM, BANJARMASIN - Ada 10 Warga Negara Asing asal Tiongkok dideportasi dari Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Hal ini menyusul tidak adanya dokumen keimigrasian resmi yang dimiliki ketika petugas menemukan mereka di dalam rumah salah satu warga di kawasan Cempaka, Banjarbaru pada 28 Januari 2017.

Para WNA ini akan segera dideportasi ke negara asalnya setelah mendapat tiket keberangkatan.(*)

Sumber: Kompas TV
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved