Senin, 10 November 2025

Hati-hati! Merokok Sembarangan di Jogja Bisa Kena Denda Rp 7,5 Juta

Kota Yogyakarta resmi memiliki peraturan daerah (Perda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Editor: Sugiyarto
WEST-INFO.EU
ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, YOGYA - Kota Yogyakarta resmi memiliki peraturan daerah (Perda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Ada tujuh kawasan yang menjadi tempat larangan untuk merokok dan menjual produk rokok.

Jika terjadi pelanggaran, maka pelanggar bisa dikenai sanksi kurungan 1 bulan penjara dan denda Rp7,5 juta.

Tujuh kawasan yag merupakan kawasan larangan untuk merokok dan menjual produk rokok di antaranya adalah fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar-mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan.

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved