Selasa, 9 Juni 2026

Diksar Mapala UII

Polisi Panggil 27 Peserta Diksar Mapala UII sebagai Saksi

Penyidik Polres Karanganyar segera memanggil 27 peserta pendidikan dasar Mapala Universitas Islam Indonesia sebagai saksi.

Tayang:
Editor: Y Gustaman
Repro/Kompas TV
Angga Septyawan dan Wahyudi, dua tersangka kasus tewasnya tiga mahasiswa peserta Pendidikan Dasar Mahasiswa Pencinta Alam Universitas Islam Indonesia (Diksar Mapala UII/Mapala Unisi) Yogyakarta ditahan di Polres Karanganyar, Jawa Tengah, Kamis (9/2/2017). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Imam Saputro

TRIBUNNEWS.COM, KARANGANYAR - Penyidik Polres Karanganyar segera memanggil 27 peserta pendidikan dasar Mapala Universitas Islam Indonesia sebagai saksi.

"Tanggal 28 (Februari) dan 1 (Maret) mendatang kita panggil 27 peserta diksar sebagai saksi, " kata Kapolres Karanganyar, AKBP Ade Safri Simanjuntak, Kamis (23/2/2017).

Pemanggilan dilakukan dalam dua gelombang. Pada 28 Februari penyidik akan memintai keterangan 14 peserta, sementara pada 1 Maret kita panggil 13 peserta.

Baca: Polisi Panggil 27 Peserta Diksar Mapala UII sebagai Saksi

Baca: Ada Bukti Tambahan, Tersangka Diksar Maut Mapala UII Bakal Bertambah

Surat pemanggilan sebagai saksi terhadap 27 peserta diksar sudah dikirimkan pada Senin (20/2/2017). Tiga peserta diksar tewas diduga kuat karena dianiaya.

"Surat kita sampaikan ke personal dan juga tembusan ke pihak Rektorat UII serta tim investigasi, " Ade menambahkan.

Dikatakan dia keterangan peserta diksar akan digunakan untuk melengkapi alat bukti berupa video dan foto yang sudah didapatkan pihak kepolisian.

Dalam kasus ini penyidik telah menetapkan dua tersangka, yakni Yd alias MW (27) dan AG (25),  dalam kasus tewasnya mahasiswa UII.

Kedua tersangka terancam pasal 170 KUHP mengenai penganiayaan hingga mengakibatkan orang meninggal dunia.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved