Mengaku Daun Yang Diberinya Bisa Berubah Jadi Uang, Kanjeng Asi Tipu Pengikutnya Miliaran Rupiah
Kanjeng Asi dituduh telah menipu para korbannya dan berhasil meraup uang miliaran rupiah. Korban adalah ratusan jemaah pengajiannya.
Editor:
Hendra Gunawan
Warta Kota/Andika Panduwinata
Kanjeng Asi, lelaki berusia 48 tahun ditetapkan menjadi tersangka. Modus operandi yang dilakukan pelaku yakni berpura-pura bisa menggandakan uang dengan menggelar pengajian di rumahnya.
"Tersangka bisa dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan serta pencucian uang dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara," papar Gunarko. (Andika Panduwinata)