Mengaku Daun Yang Diberinya Bisa Berubah Jadi Uang, Kanjeng Asi Tipu Pengikutnya Miliaran Rupiah
Kanjeng Asi dituduh telah menipu para korbannya dan berhasil meraup uang miliaran rupiah. Korban adalah ratusan jemaah pengajiannya.
Editor:
Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG -- Aksi tipu-tipu yang dilakukan Asi (48) akhirnya terhenti. Pria yang biasa dipanggil Kanjeng itu ditangkap jajaran Polresta Tangerang di rumahnya di Perumahan Bukit Cikasungka, RT 06 / RW 11, Desa Cikasungka, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang, Senin (3/4/2017).
Kanjeng Asi dituduh telah menipu para korbannya dan berhasil meraup uang miliaran rupiah. Korban adalah ratusan jemaah pengajiannya.
Aksi itu berawal ketika Asi mengadakan pengajian di kediamannya, Perumahan Bukit Cikasungka.
Pengajian awalnya hanya dihadiri oleh 5 orang pengikut. Namun seiring berjalannya waktu, pengikut pengajian Kanjeng Asi terus bertambah mencapai 130 orang.
Kemudian Kanjeng Asi meminta setiap jemaah yang mengikuti pengajiannya untuk menyerahkan uang titipan.
Jumlahnya berkisar antara Rp 500.000 sampai Rp 700.000 per orang. Ia mengaku bisa menggandakan uang itu.
"Saya menjanjikan kepada jemaah akan memberikan bantuan modal usaha, mobil dan motor serta rumah. Namun terlebih dahulu para jemaah harus memberikan proposal kepada saya," ujar Kanjeng Asi saat ditemui di Mapolresta Tangerang pada Selasa (4/4/2017).
Bahkan pelaku menjanjikan bisa mengalokasikan dana tersebut sesuai dengan jumlah yang diajukan oleh jemaahnya.
"Saya juga menjanjikan sejumlah uang sesuai pengajuan. Untuk membuat jemaah percaya, saya sempat perlihatkan foto uang yang saya katakan ada di ruangan," ucapnya.
Korban 115 orang
Kapolresta Tangerang, Kombes Asep Edi Suheri menjelaskan tersangka diamankan setelah polisi mendapat laporan dari para korban. Kanjeng Asi juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dijelaskan, modus operandi yang dilakukan pelaku yakni berpura-pura bisa menggandakan uang dengan menggelar pengajian di rumahnya.
"Semua masih kami dalami, kami sudah tetapkan dia (Asi) menjadi tersangka," kata Asep.
Ditambahkan, pelaku telah melancarkan aksi penipuan tersebut sejak pertengahan tahun 2015.
"Data kami ada 115 korban, dan yang melaporkan ini ada 10 korban. Kami perkirakan masih banyak korban lainnya," ungkap Asep.