Minggu, 24 Agustus 2025

Video Buni Yani

Hakim Putuskan Eksepsi atas Terdakwa Buni Yani

Buni Yani didakwa Pasal 28 Ayat 2 dan Pasal 32 Ayat 1 Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE.

Editor: Sapto Nugroho

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Selasa (11/7/2017), Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, menggelar sidang lanjutan penyebaran ujaran kebencian dengan terdakwa Buni Yani.

Sidang keempat ini kembali digelar di Gedung Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bandung dan dimulai sekitar pukul 09.45 WIB.

Baca: Sidang Kedua, Buni Yani Sampaikan Nota Keberatan terkait Dakwaannya

Sidang dijaga ketat oleh personel kepolisian.

Sebelumnya, Buni Yani didakwa Pasal 28 Ayat 2 dan Pasal 32 Ayat 1 Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE.

Liputannya, lihat tayangan video di atas. (*)

Sumber: Kompas TV
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan