Modus Pedagang Jual Beras Oplosan di Toko Ritel, Warga Temukan Kutu saat Dibuka
Kasus beras oplosan dan beras berkutu terungkap di Kupang saat harga beras naik. Polisi tangkap dua tersangka, konsumen dirugikan.
TRIBUNNEWS.COM - Di tengah gejolak kenaikan harga beras di masyarakat, ditemukan pedagang menjual beras oplosan di toko ritel.
Beras oplosan adalah beras yang telah dicampur isinya dengan jenis beras lain. Ini dilakukan untuk manipulasi harga atau kualitas, sehingga menipu konsumen.
Upaya itu dilakukan saat terjadi kenaikan harga beras. Data Panel Harga Badan Pangan Nasional (Bapanas) pada Rabu (8/10/2025) per pukul 12.30 WIB menunjukkan harga beras premium secara nasional tercatat mengalami kenaikan.
Rata-rata harga beras premium mencapai Rp 15.951 per kilogram, atau sekitar 7,05 persen lebih tinggi dari Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah sebesar Rp 14.900.
Salah satu temuan ada di Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Kasus pertama terungkap pada 16 September 2025 setelah polisi menerima laporan masyarakat.
Aparat kepolisian menangkap dan menetapkan dua tersangka. Kedua tersangka masing-masing berinisial M (36) dan RA (45).
“Ada dua orang dalam kasus tindak pidana perlindungan konsumen di dua lokasi berbeda di Kota Kupang,” ujar Dir Reskrimsus Polda NTT Kombes Pol. Hans Rachmatulloh Irawan, saat konferensi pers di Mapolda NTT, Kamis (9/10/2025).
Dalam penyelidikan, tersangka M diketahui menukar isi karung beras merek Cap Jeruk dengan beras SPHP di kios miliknya yang berada di Pasar Inpres Naikoten, Kota Kupang.
“Delapan karung beras SPHP masing-masing 40 kilogram dimasukkan ke dalam karung beras Cap Jeruk ukuran yang sama,” jelas Kombes Hans.
Aksi tersebut dilakukan karena adanya selisih harga antara kedua merek beras tersebut.
Beras Cap Jeruk dijual seharga Rp 13.000 per kilogram, sementara beras SPHP hanya Rp 11.300 per kilogram. Total beras oplosan yang telah terjual mencapai 80 kilogram.
“Beras SPHP itu diambil dari Bulog sebanyak empat ton,” tambahnya.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:
Beras Cap Jeruk sebanyak 2.615 kilogram
Sumber: Pos Kupang
Bulog Proses Ulang Beras yang Turun Mutu untuk Kembalikan Kualitas |
![]() |
---|
Rohaniawan Romo Leo Mali Serahkan Amicus Curiae untuk Kasus Eks Kapolres Ngada |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca Kota Kupang, Rabu 8 Oktober 2025: Pagi Hari Berawan Tebal |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca Kupang, Selasa 7 Oktober 2025: Pagi hingga Malam Cerah Berawan |
![]() |
---|
KSP Pantau Harga Pangan, Terpantau Sejumlah Komoditas Harganya Masuk Kategori Tidak Aman |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.