Jumat, 17 April 2026

Berita Viral

Viral Surat Izin Menstruasi di X, Ini Aturan Pekerja Wanita Boleh Libur saat Haid

Surat Izin Menstruasi menjadi topik yang sedang hangat dibicarakan di platform media sosial X.

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Suci BangunDS
Tangkap layar cuitan akun X @salshaindr
SURAT IZIN MENSTRUASI - Viral di platform media sosial X soal Surat Izin Menstruasi. Simak aturan yang memperbolehkan pekerja/buruh perempuan tidak bekerja saat haid. 

TRIBUNNEWS.COM - Surat Izin Menstruasi menjadi topik yang sedang hangat dibicarakan di platform media sosial X.

Berdasarkan amatan Tribunnews.com, sudah ada sebanyak 22,6 ribu postingan terkait Surat Izin Menstruasi per Kamis (9/10/2025) sore.

Belakangan terungkap, Surat Izin Menstruasi viral berasal dari kampanye sebuah merek pembalut.

Terdapat billboard berisi pesan pentingnya memberikan ruang santai untuk perempuan yang sedang menstruasi.

Termasuk mengizinkan mereka tidak bekerja saat datang bulan.

Billboard itu terpajang di sejumlah titik di Jakarta, seperti dekat Stasiun Sudirman, Menteng, Jakarta Pusat.

Foto billboard yang diunggah di akun X @salshaindr sudah ditonton lebih dari 1,2 juta kali.

Ratusan warganet ikut meramaikan dengan berbagai komentarnya.

Ada yang sangat setuju bahwa ketika awal menstruasi akan timbul rasa nyeri menyakitkan.

Bahkan, bisa mengganggu produktivitas saat bekerja.

Baca juga: Menstruasi Bukan Halangan, Ini Tips untuk Remaja Tetap Aktif Saat Tamu Bulanan Datang    

"di perusahaan tempatku kerja sebelumnya aku lagi period cramps dan aku udh bilang ke atasanku. otomatis aku lemes dan sampe senderan di meja. pdhl dia cewe tapi dia gapeduli jir aku gaboleh senderan di meja dan harus kerja," tulis @ouweww.

Ada juga warganet yang mengingatkan ada aturan terkait cuti haid.

Namun, ada saja perusahaan yang tidak menjalankannya.

"Cuti haid ini sebenarnya sudah diatur di pasal 13 ayat 1 UU RI th 1951 loh. Dan dikuatkan dalam pasal 81 UU ketenagakerjaan no 13 th 2003. Tapi masih banyak perusahaan yg tidak bisa menerapkan cuti haid dalam kebijakan PP nya. Padahal ini adalah hak setiap pekerja perempuan loh," kata akun @awewes0me.

Berdasarkan survei yang dilakukan oleh badan amal kesehatan Inggris, Wellbeing of Women, pada tahun 2022, ada 62 persen perempuan dari 3.000 koresponden yang mengalami nyeri haid.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved