Jumat, 22 Agustus 2025

Narkoba Senilai Rp 10 Miliar Dimusnahkan Polda Jatim

Narkoba berasal dari tersangka MS, HO, SA, PA, SR, SI dan MT merupakan jaringan internasional

Editor: Eko Sutriyanto
Shutterstock
Ilustrasi sabu 

Laporan Wartawan Surya Fatkul Alamy

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Polda Jatim memusnahkan narkoba jenis sabu dan obat jenis carnophen senilai Rp 10 miliar, Rabu (4/10/2017). Narkoba yang dimusnahkan itu, rincaiannya 5,1 kilogram sabu dan 7,4 pil carnophen.

Narkoba jenis sabu dimusnahkan dengan cara dihancurkan pakai blander dan pil carnophen dibakar di tong. Pemusanahan dilakukan di halaman Ditresnarkoba Polda Jatim

Barang bukti narkoba itu merupakan hasil ungkap selama Agustuan - September 2017 tersebut, merupakan milik tersangka MS, HO, SA, PA, SR, SI dan MT merupakan jaringan internasional yang diungkap Ditreskoba Polda Jatim bekerja sama Bea Cukai Bandara Juanda.

Baca: Anggotanya Pakai Narkoba, Kapolres Jaktim: Mekanismenya Sama dengan Pengguna Lain

"Narkoba yang mereka bawa para tersangka itu nilainya jika dirupiahkan hampir Rp 10 miliar. Kita bisa menyelamatkan 51 ribu jiwa dari penyalahgunaan narkoba. Estimasinya 1 gram sabu dikonsumsi 10 orang pengguna narkoba," kata Kapolda Jatim, Irjen Pol Macfud Arifin, Rabu (4/10).

Pemusnahan narkoba ini juga dihadiri Kepala Kejaksaan Tinggi Jatim Maruli Hutagalung, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Surabaya M Tarmim, serta pejabat dari kepolisian, kejaksaan, imigrasi, kantor bea cukai Juanda, Lanudal, dan Rutan Medaeng.

Dalam kasus ini, Ditresnarkoba Polda Jatim menjerat para tersangka dengan pasal 113 ayat (2) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, ancaman hukumannya bisa pidana mati atau penjara seumur hidup. fat

Sumber: Surya
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan