PN Bojonegoro Eksekusi Rumah Paniteranya, Berawal dari Tak Bisa Bayar Untung Bisnis Tambang Pasir
PN Bojonegoro mengeksekusi rumah milik paniteranya pada Rabu (29/10/2025). Adapun kasus berawal dari tidak bisa bayar untung bisnis tambang pasir.
Ringkasan Berita:
- Rumah panitera PN Bojonegoro bernama Rita Ariana dieksekusi oleh tempat dirinya bekerja pada Rabu (29/10/2025).
- Adapun tanah beserta rumahnya menjadi objek gugatan dari seorang warga asal Kabupaten Mojokerto bernama Bachroin yang dimenangkannya hingga tingkat Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA).
- Sementara, dieksekusinya rumah Rita berawal dari kasus dirinya tidak bisa memberikan untung yang dijanjikan terkait bisnis tambang pasir terhadap rekannya.
TRIBUNNEWS.COM - Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro, Jawa Timur, mengeksekusi rumah paniteranya, Rita Ariana pada Rabu (29/10/2025).
Dikutip dari Tribun Jatim, eksekusi dilakukan berdasarkan ketetapan Ketua PN Bojonegoro terhadap perkara nomor 11/Pdt.Eks.H.T/2024/PN Bjn, dengan pemohon merupakan warga Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, bernama Bachroin.
Sementara, objek sengketa merupakan tanah seluas 595 meter persegi beserta rumah yang berada di Desa Mojoranu, Kecamatan/Kabupaten Bojonegoro.
Bahkan, eksekusi dipimpin langsung oleh Ketua PN Bojonegoro, Slamet Suripta.
Sementara proses pengosongan rumah dilakukan setelah juru sita PN Bojonegoro, Jupriono, membacakan penetapan eksekusi.
“Berdasarkan penetapan Ketua PN Bojonegoro, kami akan melaksanakan eksekusi hari ini," ujar Jupriono.
Namun, suasana saat eksekusi dilakukan berubah memanas ketika suami Rita, Marsudi, menolak keras proses tersebut dilakukan.
Baca juga: Profil Agam Syarief Baharudin, Hakim Nonaktif yang Terjerat Suap Kasus Minyak Goreng
Dia sampai meminta tolong kepada Presiden Prabowo Subianto karena dianggap eksekusi dilakukan dengan cara melanggar hukum.
Marsudi menyebut saat ini pihaknya masih melakukan upaya hukum.
“Masih ada upaya hukum kok satu hari disuruh pindah! Ini hukum macam apa. Pak Prabowo tolong, Ini pemaksaan," teriaknya.
Kendati demikian, proses eksekusi tetap berlangsung meski Marsudi melakukan protes.
Senada dengan suami Rita, kuasa hukumnya, Afan Rahmad, juga menuturkan bahwa proses eksekusi melanggar karena pihaknya masih melakukan perlawanan hukum.
Ditambah, kata Afan, proses sidang masih berjalan hingga saat ini.
“Pemberitahuan eksekusi sangat singkat, padahal sidang perlawanan masih berjalan dan belum putus. Ini terlalu dipaksakan,” ujarnya.
Afan juga menganggap pihak PN Bojonegoro tidak mempertimbangkan Rita yang notabene adalah pegawai internal pengadilan tersebut.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.