Sabtu, 1 November 2025

Diduga Terlibat Jaringan Internasionak, Siswi SMK di Kendari Tertangkap Simpan Sabu dalam Anus

VR (18) siswi kelas III SMKN 1 Sungguminasa, Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), ditangkap petugas Badan Badan Narkotika Nasional Provinsi

Editor: Sugiyarto
KIKI ANDI PATI | KOMPAS.com
Kepala BNNP Sultra Brigjen Pol Bambang Priambdha baju kemeja putih menunjukkan 2 paket sabu yang dibawa siswi SMKN Gowa, Sulsel 

TRIBUNNEWS.COM, KENDARI – VR (18) siswi kelas III SMKN 1 Sungguminasa, Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), ditangkap petugas Badan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara (Sultra) di Bandara Haluoleo, Selasa (31/10/2017).

Gadis belia yang diduga terlibat jaringan internasional itu, diciduk petugas saat tiba di Bandara Haluoleo Kendari dengan menumpang pesawat Lion Air.

Ia ditangkap karena menyembunyikan sabu seberat 104,80 gram dalam anusnya.

Berdasarkan pengakuan VR, sabu itu diambil dari Malaysia. Rencananya, sabu akan diedarkan di beberapa wilayah di Indonesia, salah satunya Kendari.

"Hasil penggeledahan kami menemukan dua paket sabu yang disimpan pada bagian anus. Paket pertama seberat 52,36 gram bruto, paket 2 seberat 52,44 gram bruto sehingga jumlah total keselurahan menjadi 104,80 gram bruto," ungkap Kepala BNNP Sultra, Brigjen pol Bambang Priambadha.

Bambang mengatakan, VR terlibat dalam jaringan peredaran narkoba antar negara.

VR diketahui lahir di Malaysia 7 Juli 1999 dan kini tinggal di Kelurahan Topo, Kecamatan Tellu Lempoe, Kabupaten Sidrap, Sulsel.

"Kita masih menyelidiki apakah ada kaitannya dengan beberapa kasus yang terjadi belakangan ini," ucapnya.

Kendati masih berstatus pelajar, jam terbang VR dalam menyelundupkan narkoba termasuk tinggi.

Sebelumnya VR sudah dua kali ke Tawao Malaysia dan menyelundupkan sabu ke Indonesia dengan modus yang sama.

"Kita bekerjasama dengan pihak bandara dan lanud. Kita memang sudah menunggu, dan saat VR tiba, kita langsung menggeledah dan kita dapatkan barang bukti yang disembunyikan di dalam anus," jelas Bambang.

Tersangka mengaku baru pertama kali berkunjung di Kota Kendari. Saat ini penyidik BNNP masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini, terutama mencari tahu pemesannya yang disinyalir berada di dalam Kota Kendari.

Akibat perbuatannya, VR dijerat pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 undang undang RI tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup. (*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved