Pria yang Perkosa Siswi SMA hingga Melahirkan di Sumbar Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Pria berinisial PRK (32) memerkosa tetangganya, seorang siswi SMA, SP (16), di Kecamatan Lengayang, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumbar.
Ringkasan Berita:
- Seorang pria di Kabupaten Pesisir Selatan tega memerkosa tetangganya, seorang siswi SMA.
- Tersangka korban yang masih di bawah umur hingga hamil lalu melahirkan di sekolah.
- Akibat aksi bejatnya itu, tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara.
TRIBUNNEWS.COM - Pria berinisial PRK (32) memerkosa tetangganya, seorang siswi Sekolah Menengah Atas (SMA), SP (16), di Kecamatan Lengayang, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat (Sumbar).
PR tega memerkosa korban yang masih di bawah umur hingga hamil lalu melahirkan di sekolah.
Tersangka ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pesisir Selatan di wilayah Painan, Kecamatan IV Jurai, Kamis (30/10/2025) sekitar pukul 18.00 WIB.
Kasatreskrim Polres Pesisir Selatan, AKP M Yogie Biantoro, membenarkan penangkapan tersebut.
"Benar, kami telah mengamankan seorang tersangka berinisial PRK, warga Kampung Sumbaru, Kenagarian Kambang, Kecamatan Lengayang, yang diduga melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur,” ujar AKP Yogie, dilansir TribunPadang.com, Sabtu (31/10/2025).
Ia mengatakan, PRK yang berprofesi sebagai petani ditangkap berdasarkan Laporan Polisi (LP) tanggal 30 Oktober 2025 serta Surat Perintah Penangkapan yang diterbitkan pada hari yang sama.
Perbuatan bejat tersangka dilakukan di sebuah rumah di Kampung Sumbaru, Kenagarian Kambang, Kecamatan Lengayang pada bulan Januari 2025 sekitar pukul 23.00 WIB.
Akibat tindakannya, PRK terancam hukuman penjara maksimal selama 15 tahun.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” ucap Yogie.
Setelah ditangkap, tersangka langsung dibawa ke Unit PPA Satreskrim Polres Pesisir Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
AKP Yogie menegaskan, pihaknya berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelaku kekerasan atau kejahatan terhadap anak di wilayah hukum Polres Pesisir Selatan.
Baca juga: Tak Sadar Hamil, Siswi SMA di Sumbar Lahiran di Sekolah, Ternyata Korban Kebejatan Tetangga Sendiri
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan terhadap anak. Semua laporan akan kami tindaklanjuti dengan cepat dan profesional,” ujarnya.
Tersangka Masuk Lewat Jendela
Yogie mengatakan, tersangka melakukan aksi bejatnya berulang kali pada Januari 2025.
“Dari hasil pemeriksaan, perbuatan tersangka terjadi di rumah korban di Kampung Sumbaru, Kenagarian Kambang, Kecamatan Lengayang. Tersangka masuk ke kamar korban melalui jendela dan memaksa korban melakukan hubungan badan,” ujar Yogie.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.