Kamis, 9 Oktober 2025

Pembunuhan Gadis Cilik Dalam Karung Bermotif Dendam

Kasus tewasnya gadis cilik bernama Grace Gabriela (5) di Perumahan Bogor Asri, Cibinong, Kabupaten Bogor akhirnya terungkap.

Editor: Adi Suhendi
TribunnewsBogor.com/Mohamad Afkar Sarvika
Grace Gabriela, bocah yang ditemukan tewas dalam karung 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Mohamad Afkar Sarvika

TRIBUNNEWS.COM, BOGOR - Kasus tewasnya gadis cilik bernama Grace Gabriela (5) di Perumahan Bogor Asri, Cibinong, Kabupaten Bogor akhirnya terungkap.

Pelaku pembunuhan berinisial RI tetangganya sendiri.

Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Bimantoro mengatakan motif pelaku menghabis nyawa korban karena memiliki dendam terhadap ibu korban.

Baca: Kronologi Pembunuhan Gadis Cilik Di Bogor Hingga Jasadnya Ditemukan Terbungkus Karung

Pelaku seolah tak merasa senang karena ibu korban kerap melaporkan perbuatan nakal pelaku terhadap ibunya.

"Hubungan orangtua korban dengan pelaku memang terbilang baik, tapi di sisi lain pelaku ternyata memiliki dendam tersendiri," kata Bimantoro kepada TribunnewsBogor.com.

Kejadian bermula ketika Grace bermain ke rumah pelaku pada Senin (30/4/2018).

Baca: Tiga Mimpi Sang Ibu Seolah Jadi Petunjuk Ungkap Misteri Kasus Gadis Cilik Tewas Terbungkus Karung

Grace berniat bermain dengan adik pelaku, C.

Namun sayang, saat itu C sedang tidak ada di rumah, begitu pun dengan orangtua pelaku.

"Saat itu lah pelaku membekap korban hingga kehabisan nafas yang selanjutnya di masukkan ke dalam karung beras, jadi kejadiannya di rumah pelaku," ujarnya kepada TribunnewsBogor.com.

Baca: Fakta Terbaru Pembunuhan Bocah Dalam Karung: Diduga Pelaku Tiga Kali Keluar Masuk Rental PS

Dikatakannya bahwa selang beberapa saat pelaku membuang jasad Grace ke area perkebunan yang lokasi tak jauh dari kediamannya.

"Warga yang saat itu langsung melakukan pencarian baru menemukan jasad Grace dini hari," jelasnya.

Pelaku kini telah diamankan pihaknya.

Atas kesalahannya, RI dikenakan pasal berlapis, yakni 340 KUHP, 338 KUHP serta pasal 80 ayat 2 UU no 35 tahun 2015 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana maksimal 20 tahun.

Berita ini sudah dimuat di Tribunnewsbogor.com dengan judul: Fakta Terbaru Tewasnya Bocah Dalam Karung, Berawal Main Ke Rumah Pelaku Hingga Didasari Dendam

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved