Lima komisioner di KPU Rote Ndao Diberhentikan Sementara
Jonas mengadukan Berkat NMF Ngulu (Ketua KPU Kabupaten Rote Ndao) dan anggota, Lukas D Saudale, Fadjar Th. M Henukh, Olens AJ Ndoen dan Hofra A Anakay
Editor:
Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, KUPANG - Terbukti melanggar kode etik sebagai penyelenggara pemilu sebagaimana diadukan Jonas Matheos Sely, lima komisioner di KPU Rote Ndao akhirnya diberhentikan sementara berdasarkan Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Seperti diunduh dari dari laman www.dkpp.go.id, pemberhentian sementara ini dilakukan menyusul dikabulkannya permohonan Jonas Matheos Sely oleh majelis hakim DKPP.
Dalam putusan itu disebutkan bahwa Pengadu adalah Jonas Matheos Selly, salah seorang PNS pada Pemkab Rote Ndao yang beralamat di Kompleks Perkantoran Bumi Ti'i Langga Permai.
Jonas mengadukan Berkat NMF Ngulu (Ketua KPU Kabupaten Rote Ndao) dan anggota, Lukas D Saudale, Fadjar Th. M Henukh, Olens AJ Ndoen dan Hofra A Anakay.
Pokok dari pengaduan itu, yakni pada tanggal 12 Februari 2018 Ketua KPU Kabupaten Rote Ndao telah menerbitkan Keputusan Nomor 60/KPts/KPU-Kab.018434053/2018.
Salah satu isinya menetapkan Drs. Mesakh Nitanel Nunuhitu sebagai calon bupati Rote Ndao padaha, yang bersangkutan masih berstatus PNS aktif.
Kedua, Panwas Kabupaten Rote Ndao telah lalai/lemah dalam melakukan pengawasan terhadap penetapan calon bupati Rote Ndao periode 2018-2023;
Untuk membuktikan dalil-dalilnya, pengadu mengajukan alat bukti Keputusan KPU Rote Ndao. (pos Kupang/Agustinus Sape)