Pilpres 2019
Puluhan Ribu Warga Pangkep Terancam Tak Bisa Gunakan Hak Pilihnya
Puluhan ribu warga Kabupaten Pangkep, Provinsi Sulawesi Selatan terancam tidak bisa menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2019 mendatang.
Laporan Wartawan TribunPangkep.com, Munjiyah Dirga Ghazali
TRIBUNNEWS.COM, PANGKAJENE - Puluhan ribu warga Kabupaten Pangkep, Provinsi Sulawesi Selatan terancam tidak bisa menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2019 mendatang.
"Iya jumlahnya ada 38.831 warga Pangkep yang terancam dan mereka semua ini belum melakukan perekaman. Jika sesuai tahapan, penetapan KPU dijadwalkan dari 1 sampai -21 Agustus 2018," kata Komisioner KPU Pangkep, Aminah di Kantor KPU Pangkep, Kamis (16/8/2018).
Aminah menyebut hal ini sesuai peraturan KPU nomor 11 mengharuskan warga yang terdata dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) memiliki KTP Elektronik atau sudah melakukan perekaman untuk penerbitan KTP-el.
Baca: Jenazah Kopilot Wayan Sugiarta Tiba di Rumah Duka, Isak Tangis Keluarga pun Tak Terbendung
"Kita sudah tindaklanjuti dengan acuan dari KPU Provinsi Sulsel untuk meminta data ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil soal data warga yang belum punya KTP Elektronik," tuturnya.
Terkait permasalahan warga Pangkep ini dia sudah berkoordinasi dengan Bupati Pangkep, Syamsuddin A Hamid dan akan mengirim surat ke KPU Provinsi Sulsel.
"Jadi bupati itu ambil langkah akan menyurat ke KPU Sulsel agar capil diberi waktu sebulan untuk perekaman," jelasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribun-timur.com dengan judul Ribuan Warga Pangkep Terancam Tak Bisa Gunakan Hak Pilihnya di Pemilu 2019