Cekcok dengan Istri, Suami Tewas di Tangan Kakak Ipar
Stevanus Yapagaimu, warga Kelurahan Kelapa Lima, Distrik Merauke Kota, Kabuaten Merauke, Papua, tewas di tangan kakak iparnya
Editor:
Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, MERAUKE – Stevanus Yapagaimu, warga Kelurahan Kelapa Lima, Distrik Merauke Kota, Kabuaten Merauke, Papua, tewas di tangan kakak iparnya, Selasa (25/9/2018).
Korban dianiaya kakak iparnya berinisial ET bersama dua rekannya N dan NK antaran korban terlibat cekcok dengan sang istri.
Kini dua pelaku berinisial N dan NK sudah diamankan polisi, sementara pelaku utama ET masih dalam pengejaran aparat kepolisian.
Baca: Tanpa Pancasila Kita Akan Alami Keretakan Dalam Menyambut Hari Depan Indonesia kata Anas Saidi
Diketahui korban tewas setelah mendapat luka parah di bagian kepala dan dada korban yang diduga dianiaya dengan menggunakan batu dan kapak oleh pelaku.
Kasubag Humas Polres Merauke, AKP Suhardi mengungkapkan, penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia kini telah ditangani Unit Reskrim Polsek Merauke Kota.
Di mana sudah ada dua orang yang diamankan dan kini statusnya sudah menjadi tersangka.
Baca: Kerap Jadi Korban Bullying Saat Bersekolah, Pria di Cina Tikam Mati Sembilan Pelajar
"Ada tiga orang pelaku penganiayaan itu, dimana dua diantaranya yakni N dan NK sudah ditangkap, sedangkan ET yang merupakan kakak ipar dari korban masih dalam pengejaran,”ungkapnya ketika dikonfirmasi, Kamis(27/9/2018) siang.
Suhardi menuturkan, kejadian naas yang menimpa Stavanus terjadi ketika ia bersama istrinya terlibat cek-cok mulut lantaran korban jarang pulang ke rumahnya.
Awalnya istri korban secara spontan memukul korban menggunakan kayu.
Melihat aksi istri korban, para pelaku yang sedang mengonsumsi minuman keras menghampiri dengan menggunakan batu dan kapak, termasuk kakak ipar korban.
"Istrinya saat ini kami masih jadikan saksi. Sementara tiga orang, dua di antaranya sudah ditangkap dan satunya lagi masih dilakukan pengejaran," imbuh Suhardi.
Baca: Cinta Bertepuk Sebelah Tangan, Seorang Pria di Karo Tega Rudapaksa Gadis Pujaannya
N yang merupakan satu dari dua pelaku yang ditangkap merupakan residivis kasus yang sama yakni pembunuhan dan baru beberapa pekan keluar dari lapas atas kasus berbeda.
"Tersangka N baru saja keluar dari lapas dan sudah buat beberapa kasus, salah satunya melakukan pencabulan terhadap bocah yang masih duduk di bangku sekolah dasar dan Menengah juga merupakan DPO di Polsek Kota," jelasnya.
Suhardi menegaskan, atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara tentang pembunuhan.
Penulis : Kontributor Jayapura, John Roy Purba
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul; Ribut dengan Istri, Suami Tewas Dibunuh Kakak Iparnya