Dosen Untag Semarang Meninggal
AKBP Basuki Akui Punya Hubungan Asmara Dengan Dosen Untag dan Tinggal Serumah, Kini Terancam Dipecat
Hasil penyelidikan yang dilakukan Bidpropam Polda Jateng mengungkap AKBP Basuki memiliki hubungan asmara dengan DLL (35).
Ringkasan Berita:
- AKBP Basuki disebut memiliki hubungan asmara dengan dosen Untag dan tinggal satu rumah
- AKBP Basuki terancam dipecat sebagai polisi karena melakukan pelanggaran berat
- Hubungan AKBP Basuki dan dosen Untag terjalin sejak 2020
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Hasil penyelidikan yang dilakukan Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jateng mengungkap AKBP Basuki memiliki hubungan asmara dengan DLL (35).
DLL merupakan dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang yang ditemukan meninggal dunia di kostel, kawasan Gajahmungkur, Kota Semarang, Jawa Tengah, Senin (17/11/2025).
Dalam kasus kematian DLL tersebut, AKBP Basuki menjadi saksi kunci, karena yang bersangkutan berada di lokasi saat kejadian.
Hal tersebut membuat AKBP Basuki diamankan Bidpropam Polda Jateng.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengatakan AKBP Basuki dan DLL memiliki hubungan asmara.
Bahkan, keduanya pun sudah tinggal satu rumah.
Baca juga: AKBP Basuki Dipatsus usai Langgar Etik, Terbukti Tinggal bersama Dosen Untag Semarang yang Tewas
Hal tersebut diketahui berdasarkan pengakuan AKBP Basuki kepada penyidik Propam.
"Iya, mereka ada hubungan itu (asmara) dan mereka tinggal satu rumah," kata Kombes Artanto dikutip dari Tribunjateng.com di Mapolda Jateng, Kota Semarang, Kamis (20/11/2025).
Hubungan antara AKBP Basuki dengan korban DLL sudah terjalin sejak tahun 2020.
Hingga saat ini polisi masih mendalami kronologis terjalinnya hubungan antara AKBP Basuki dan DLL.
Baca juga: AKBP Basuki Punya Harta Rp94 Juta, Ngaku Biayai Kuliah S3 Dosen Untag Levi
Termasuk awal mula keduanya berkomunikasi hingga terjalin asmara dan tinggal satu rumah.
"Untuk membuktikan keterangan itu, kami melakukan pemeriksaan kembali dan harus dilengkapi dengan bukti-bukti pendukung," ucapnya.
AKBP Basuki Terancam Dipecat
AKBP Basuki dijatuhi sanksi penahanan selama 20 hari mulai 19 November hingga 8 Desember 2025.
Penahanan tersebut diambil karena AKBP Basuki yang merupakan Kepala Subdirektorat Pengendalian Massa Dalmas Direktorat Samapta Polda Jateng melakukan pelanggaran berat karena tinggal bersama wanita tanpa ikatan perkawinan yang sah.
"Pelanggarannya adalah yang bersangkutan tinggal dengan wanita tanpa ikatan perkawinan yang sah," kata Kombes Artanto.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.