Senin, 1 September 2025

Wahid Husein Terima Puluhan Juta dari Wawan untuk Keluar Lapas

Terdakwa memberikan kemudahan dalam pemberian ijin keluar lapas dalam bentuk ijin berobat ke rumah sakit

Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUN/DANY PERMANA
Pengusaha Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan (memakai rompi tahanan) kembali menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi di Jakarta, Selasa (19/8/2014). Wawan diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan alat kesehatan di Dinas Kesehatan (Dinkes) Pemerintah Provinsi Banten tahun anggaran 2011-2013. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha

 

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Terpidana kasus suap Ketua MK Akil Moctar, TB Chaeri Wardana alias Wawan, disebut jaksa KPK turut memberi gratifikasi pada eks Kepala Lapas Sukamiskin, Wahid Husen.

Hal itu terungkap dalam sidang dakwaan untuk Wahid di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Rabu (5/12).

Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa KPK, Kresno Anto Wibowo, terungkap bahwa terdakwa memberikan kemudahan dalam pemberian ijin keluar lapas dalam bentuk ijin berobat ke rumah sakit.

Salah satunya pada 16 Juli 2018 dengan alasan berobat di Rumah Sakit Rosela, Karawang.

"Terdakwa Wahid Husein mengetahui ijin keluar lapas disalahgunakan oleh TB Wardhana untuk
menginap di luar lapas. Dengan cara mobil ambulance yang dibawa Ficky Fikri selaku staf keperawatan Lapas Sukamiskin tidak menuju Rumah Sakit Rosela, melainkan hanya mengantar sampai di parkiran RS Hermina, Arcamanik Bandung," ujar Kresno.

Kemudian, TB Chaeri Wardana pindah ke mobil Toyota Innova warna hitam yang dikendarai Ari Arifin yang telah menunggunya lalu menuju rumah milik Ratu Atut Choisiyah, kakak perempuan dari ‎Wawan yang juga mantan Gubernur Banten di Jalan Suryalaya IV
Bandung.

"Setelah itu perjalanan dilanjutkan kembali menuju Hotel Grand Mercure Bandung dan TB Chaeri Wardana menginap di hotel tersebut bersama teman wanitanya," ujar dia.

Tidak hanya sekali, pada Maret hingga Juli 2018, kata Kresno, Wahid memberikan kemudahan
pemberian ijin keluar bagi Wawan antara lain pada 5 Juli 2018 dalam bentuk Ijin Luar Biasa (ILB), dengan alasan mengunjungi ibunya yang  sedang sakit di Serang, Banten.

"Padahal terdakwa mengetahui bahwa ijin  keluar lapas disalahgunakan oleh TB Chaeri Wardana untuk menginap di Hotel Hilton Bandung  selama dua hari," ujar Kresno.

‎Semua kemudahan yang diberikan Wahid pada TB Chaeri Wardana tidak gratis.

Jaksa menyebut dalam dakwaannya, Wahid menerima uang dari Wawan yang sebagian besar diterima Wahid melalui sopir pribadinya, Hendry Saputra yang juga terdakwa dalam kasus ini di berkas terpisah. Totalnya mencapai Rp 60 juta lebih.

Dengan rincian, pada 25 April 2018 sebesar Rp 1 juta untuk membayar makanan di Restoran Al Jazeerah, pada 26 April 2018 sebesar Rp 1 juta ‎untuk membayar makanan Kambing Kairo, pada 30 April 2018 sebesar Rp.730 ribu untuk membayar makanan Sate Haris, pada 7 Mei 2018 sebesar Rp.1.5 juta untuk membayar karangan bunga yang dipesan terdakwa.

Pada 9 Mei 2018 sebesar Rp.20 juta, pada 28 Mei sebesar Rp.4.7 juta untuk membayar makanan di Resto Al Jazeerah. Berlanjut pada 4 Juni sebesar Rp 1 juta untuk membayar makanan di Restoran Abuba dan Rp 2 juta ntuk membeli parsel.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan