Wahid Husein Terima Puluhan Juta dari Wawan untuk Keluar Lapas
Terdakwa memberikan kemudahan dalam pemberian ijin keluar lapas dalam bentuk ijin berobat ke rumah sakit
Editor:
Eko Sutriyanto
"Pada 11 Juni 2018 sebesar Rp 2 juta untuk perjalanan dinas terdakwa ke Jakarta, pada 21 Juni 2018 sebesar Rp.10 juta untuk biaya perjalanan dinas terdakwa ke Cirebon, pada akhir Juni 2018 sebesar Rp 20 juta," kata Trimulyono Hendardi, jaksa KPK lainnya.
TB Chaeri Wardana tidak jadi terdakwa dalam kasus ini meski peranya sama dengan Fahmi Darmawansyah yang justru jadi terdakwa.
Wawan menjalani hukuman penjara sejak tahun 2015 di Lapas Sukamiskin.
"Selama menjadi warga binaan, Wawan memiliki asisten bernama Ari Arifin, mantan warga binaan Lapas Sukamiskin yang tugasnya mengurusi makanan, berkoordinasi dengan pihak-pihak
luar yang ingin bertemu dengan Wawan serta mengurus ijin keluar lapas seperti ijin berobat dan ILB kepada terdakwa selaku Kalapas melalui Hendry Saputrea selaku staf kepercayaan terdakwa," katanya.
Wahid Husein didakwa melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam dakwaan primair Pasal 12 huruf b Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 65 ayat 1 KUH Pidana.
Di dakwaan subsidair, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerapkan dakwaan subsidair Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke - 1 juncto Pasal 65 aya 1 KUH Pidana.
Dua pasal di Undang-undang Pemberantasan Tipikor itu pada pokoknya mengatur soal gratifikasi pada pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji. Ancaman pidananya terendah 4 tahun dan paling lama 20 tahun.
Pada kesempatan itu, sidang juga mengagendakan pembacaan dakwaan pada terdakwa lainnya yakni Hendry Saputra, selaku sopir Wahid Husen. Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. (men)