Sabtu, 9 Agustus 2025

Pemuda di Purbalingga Ini Setubuhi dan Bawa Kabur Gadis 14 Tahun, Ini Iming-imingnya

Kasus persetubuhan dengan anak di bawah umur kembali terjadi di Jateng. Korbannya adalah D (14) seorang pelajar

Editor: Sugiyarto
Tribun Pekanbaru/Rizky Armanda
ilustrasi 

Laporan Reporter Tribun Jateng, Rival Almana

TRIBUNNEWS.COM, PURBALINGGA - Kasus persetubuhan dengan anak di bawah umur kembali terjadi di Jateng.

Setelah sebelumnya di Kebumen seseorang mengaku sebagai sultan agar bisa menyetubuhi remaja, kini di Purbalingga seorang pemuda nekat membawa kabur anak orang.

Tersangka yang berhasil diringkus polisi adalah Rasimin (21) warga Desa Kaliari RT 22 RW 5 Kecamatan Karanganyar Kabupaten Purbalingga.

Korbannya adalah D (14) seorang pelajar yang tinggal di kecamatan yang berbeda dengan tersangka.

Kapolres Purbalingga AKBP Kholilur Rochman dalam laporannya kepada Kapolda Jateng menyebut tersangka mengiming-imingi korban dengan mengajaknya keluar untuk merayakan malam pergantian tahun.

"Ia menjemput korbannya di rumah pada tanggal 31 Desember sekitar pukul 17.00 tanpa sepengetahuan orang tua korban," tulis AKBP Kholil dalam pesan Whatsapp, Selasa (8/1/2018).

Ia menjelaskan setelah dibawa kabur oleh pemuda yang bekerja sebagai petani itu D tidak kunjung pulang.

Ditunggu hingga tanggal 2 Januari tak juga ada kabar, keluarga korban kemudian melapor ke polisi bahwa anak perempuannya sudah hilang.

"Dari laporan itu kami mencoba melakukan penyelidikan dengan memintai keterangan dari teman sekolah korban hingga keluarga," ucapnya.

Dari situ kemudian polisi mengantongi identitas tersangka.

Berbekal dua alat bukti aparat kemudian menggeledah rumah tersangka dan benar ditemukan D di kamar.

Polisi kemudian melakukan visum terhadap korban dan didapati hasil telah terjadi persetubuhan antara tersangka dengan gadis berinisial D tersebut.

"Kami jerat tersangka dengan dugaan tindak pidana melakukan persetubuhan terhadap anak dan atau membawa lari anak tanpa seijin orang tuanya sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 UU RI Nomer 17 Tahun 2016, pasal 287 KUHP dan atau pasal 332 KUHP," pungkasnya.(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Polres Purbalingga Tangkap Pemuda Ini, Setubuhi D dengan Iming-iming Diajak Rayakan Tahun Baru

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan