Pembunuh Istri di Palembang Ini Berhasil Ditangkap Petugas
Ia menjadi buronan selama setahun usai membunuh istrinya Cinta Amelia (37) disebuah hotel dibilangan Cinde Palembang 18 Januari 2018
Editor:
Eko Sutriyanto
Laporan wartawan Sripoku.com Rangga Erfizal
TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG -- Ratno Apriyadi (35) warga Dusun 1 Desa Payakabuh, indralaya utara kabupaten Ogan Ilir dibekuk jajaran Reskrim Polresta Palembang dan Polsek Ilir Barat 1.
Ia menjadi buronan selama setahun usai membunuh istrinya Cinta Amelia (37) disebuah hotel dibilangan Cinde Palembang pada 18 Januari 2018.
"Saya secara sadar membunuh istri saya karena cemburu dia selingkuh. Rumah tangga kami sering cek-cok gara-gara istri saya selingkuh," ungkap Ratno menunduk menyesal,Rabu (23/1).
Dari hasil pernikahannya bersama Cinta, dirinya dikaruniai 2 anak.
Meski begitu tidak menyurutkan niat Retno menghabisi nyawa istrinya.
Pembunuhan berencana tersebut sudah disiapkan oleh dirinya.
Dengan menyiapkan obeng beserta memesan kamar hotel, Ratno mengajak sang istri untuk menginap di sana.
Baca: Fakta-fakta Pembunuhan Wanita Dibakar bersama Spring Bed di Indralaya
"Di dalam kamar itu terjadi cek-cok hebat. Saya kesal lalu menusuk leher, wajah, dan badan hingga korban tidak berdaya," jelas buruh serabutan tersebut.
Kapolresta Palembang Kombes Pol Wahyu Bintono Hari Bawono didampingi Kapolsek IB 1, Kompol Masnoni mengatakan penangkapan bermula dari penemuan mayat di hotel bilangan Cinde Januari 2018.
Pelaku selama pencarian selalu berpindah-pindah tempat, untuk menghilangkan jejak.
"Lokasi penangkapan di wilayah OI. Tersangka dikenakan Pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana hukuman mati."
"Pelaku tidak memiliki pekerjaan tetap. Alasan ekonomi dan perselingkuhan mengakibatkan dirinya nekat menghabisi nyawa istrinya," jelasnya.
Pengungkapan kasus ini berdasarkan petunjuk dari TKP dan alat bukti dengan melacak keberadaan pelaku.
"Setelah setahun buron pelaku berhasil ditangkap, alat bukti utama berupa obeng dibuang pelaku di sungai Musi," tutupnya