Seorang Wanita di Aceh Utara Cabuli Lima Bocah Lelaki, Ajak Berbuat Tak Senonoh Dijanjikan Rp 2.000
Kasus ini pertama kali dilaporkan ke polisi pada Desember 2018, dan kini wanita tersebut sudah diamankan di Mapolres Aceh Utara
Editor:
Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Serambi Jafaruddin
TRIBUNNEWS.COM, LHOKSUKON – Aparat Polres Aceh Utara pada Senin (28/1/2019) sore menangkap seorang wanita muda di Kecamatan Langkahan, Aceh Utara, berinisial Nur (32) yang dilaporkan atas kasus menyetubuhi sejumlah bocah di bawah umur.
Kasus ini pertama kali dilaporkan ke polisi pada Desember 2018, dan kini wanita tersebut sudah diamankan di Mapolres Aceh Utara untuk menjalani pemeriksaan.
Baca: Pengakuan Sule Ditanya Cari Istri Baru atau Balikan Sama Mantan: 'Mungkin Gue Kurang Ganteng'
Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin melalui Kasat Reskrim Iptu Rezki Kholiddiansyah kepada Serambinews.com, Selasa (29/1/2019) mengatakan, kasus pencabulan ini terungkap setelah seorang ibu korban mencari anaknya pada suatu sore.
“Ibu korban kemudian mendapati anaknya di rumah Nur, dan setelah ditanyai oleh ibunya, korban pun menceritakan pencabulan yang dilakukan Nur,” ujar Iptu Rezki Kholiddiansyah.
Baca: Tak Dibayar Usai Lakukan Hubungan Menyimpang Jadi Alasan Remaja Ini Cangkul Leher Juragan Keripik
Saat polisi mulai melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi dan mengumpulkan barang bukti, ternyata ada ada warga lain yang melaporkan kejadian serupa.
“Hasil penyelidikan sementara kasus pencabulan ini sudah terjadi sejak 2017, dan sudah lima anak di bawah umur yang menjadi korban. Dua diantaranya laki-laki berumur 8 tahun, dan tiga korban lainnya bocah perempuan berumur 8 tahun dan 11 tahun,” ungkap Iptu Rezki.
Baca: Foto Syur Vanessa Angel Mendadak Viral, Bibi Bongkar Sosok di Balik Potret Pacarnya: Cuma Berasumsi
Modusnya, tersangka mengajak korban melakukan perbuatan tidak senonoh dengan iming-iming uang jajan senilai Rp 2.000, dan mengajak korban melakukan aktivitas seks menyimpang di rumah pelaku.(*)