Kamis, 4 September 2025

Penumpang Kapal Diamankan Saat Ketahuan Bawa Dua Ons Sabu Turun dari Pelabuhan Sampit

Ketika kapal tiba dan sandar di Pelabuhan Sampit, petugas langsung mengamankan Sid (37) yang baru turun dari kapal

Editor: Eko Sutriyanto
Warta Kota/Andika Panduwinata
Ilustrasi sabu 

Laporan Wartawan Banjarmasin Post Faturahman

TRIBUNNEWS.COM, SAMPIT - Polres Kotim menggagalkan masuknya obat terlarang dan narkoba ke Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalteng.

Narkoba dikirim dari Jawa lewat Kapal Laut di Pelabuhan Sampit, Selasa (5/2/2019) pukul 02.00 wib dini hari.

Sebelumnya Polres Kotim juga menggagalkan dua truk berisi ribuan obat zenith yang akan diedarkan di Kotim.

Kapolres Kotim, AKBP Mohammad Rommel, Selasa (5/2/2019) mengungkapkan, kronologis penangkapan pelaku.

Anggota Satresnarkoba Polres Kotim mendapatkan informasi bahwa ada seseorang yang diduga berasal dari Pulau Jawa akan membawa dan mengantarkan barang yang diduga narkotika jenis sabu ke kota Sampit (kalteng).

Kapolres menjelaskan, informasi yang masuk pelaku datang dengan menggunakan transportasi laut sehingga penyelidikan dan pengintaian di area dekat pelabuhan Sampit oleh Petugas Kepolisian.

Ketika kapal tiba dan sandar di Pelabuhan Sampit, petugas langsung mengamankan Sid (37) yang baru turun dari kapal.

"Kami tunjukkan surat perintah tugas dan penggeledahan kepada pelaku dengan disaksikan petugas Security Pelindo Sampit ," ujarnya.

Hasil penggeledahan pada badan terlapor, petugas Kepolisian menemukan empat bungkus plastik klip berisi butiran Kristal warna bening yang diduga narkotika golongan I, jenis sabu dan tujuh butir tablet warna merah muda berlogokan Hello kity diduga narkotika jenis Ekstasi.

Masing-masing narkotika jenis sabu sebanyak empat bungkus tersebut dibalut dengan lakban dan tissue yang disimpan di dalam dua buah deker warna biru yang ditempelkan di paha kiri sebanyak satu buah deker dan paha kanan pelaku sebanyak satu buah deker.

"Tujuh butir tablet warna merah muda berlogokan Hello kity diduga narkotika jenis ekstasi tersebut ditemukan di dalam selipan satu bungkus sabu yang dibalut dengan lakban dan tissue dan juga waktu itu ditemukan satu buah handphone," ujarnya.

Pelaku dan barang bukti yang ditemukan langsung diamankan ke Polres Kotim untuk proses sidik lebih lanjut.

"Pasal yang di sangkakan, Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," ujar Kapolres.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan