Senin, 18 Agustus 2025

Pasutri Suguhkan Adegan Ranjang ke Anak-anak Ditangkap: Tarif Rp 5 Ribu hingga Mi Instan

Setelah kabar anak-anak menonton siaran langsung hubungan ranjang, suami istri ini dikabarkan kabur dari Desa Kadipaten.

Editor: Sanusi
Grid.ID
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, TASIKMALAYA - Suami istri Ek (25) dan Li (24) membuat heboh warga Desa Kadipaten, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat.

Sebanyak tujuh anak masih sekolah dasar usia sekitar 12 sampai 13 tahun diajak menonton Ek dan Li berhubungan badan di kamar rumah mereka.

Hal itu terjadi lebih dari sekali selama Ramadan. Anak-anak yang menonton adalah anak-anak tetangga sekitar rumah Ek dan Li.

Laporan guru ngaji

Setelah kabar anak-anak menonton siaran langsung hubungan ranjang, suami istri ini dikabarkan kabur dari Desa Kadipaten.

Perbuatan Ek dan Li tercium oleh Miftah Farid, guru ngaji di kampung tersebut.

Miftah lalu melapor ke KPAID Kabupaten Tasikmalaya setelah mendengar cerita salah satu murid mengajinya.

Sang guru berharap suami istri yang mencekoki anak-anak dengan perbuatan tak pantas segera ditindak sesuai hukum.

"Kami sudah melaporkan ke kepolisian," ungkap Miftah saat mendatangi kantor KPAID Kabupaten Tasikmalaya.

Ia meminta pendampingan proses hukum dan pendampingan pemulihan psikis anak-anak dari KPAID Kabupaten Tasikmalaya.

Nyaris cabuli balita

Ketua KPAID Kabupaten Tasikmalaya, Ato Rinanto, membenarkan suami istri Ek dan Li mempertontonkan hubungan dewasa ke anak-anak di desa setempat.

"Ada laporan ada adegan suami istri yang dipertontonkan kepada anak-anak. Dilakukan malam hari saat Ramadan," kata Ato dilansir Tribun Jabar, Selasa (18/6/2019).

"Anak-anak yang menonton antara 12 dan 13 tahun, masih duduk di kelas 6 sekolah dasar. Dilakukan lebih dari satu kali," lanjut dia.

Ironisnya, di antara yang menonton ada anak pasangan suami istri tersebut.

Halaman
123
Sumber: TribunJakarta
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan