Sabtu, 13 September 2025

Fakta Kasus Baiq Nuril, Tagar #SaveIbuNuril hingga Kepala Sekolah yang Dapat Promosi Jabatan

Fakta Kasus Baiq Nuril, dari Vonis Mahkamah Agung dan Denda Rp 500 juta. Tagar #SaveIbuNuril pun banjir dukungan dan ramai diperbincangkan.

Penulis: Umar Agus W
Editor: Daryono

TRIBUNNEWS.COM - Mahkamah Agung (MA) resmi menjatuhkan vonis bersalah kepada Baiq Nuril, mantan pegawai Tata Usaha SMAN 7 Mataram

Vonis bersalah tersebut dikabulkan MA pada Senin (12/11/2018), atas kasasi Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB) yang diajukan tahun 2017 lalu.

Vonis yang dijatuhkan MA kepada Baiq Nuril berupa hukuman 6 bulan kurungan penjara dan denda Rp 500 juta.

Seperti yang diketahui, Nuril terjerat dalam kasus dugaan penyebaran percakapan asusila Kepala Sekolah SMU 7 Mataram, Muslim.

Baca: Tanggapi Kasus Korban Pelecehan Baiq Nuril yang Terancam Dibui, Ernest Prakasa: Adil?

Baiq Nuril sebelumnya divonis bebas dan tak bersalah oleh Pengadilan Negeri Mataram.

Atas vonis yang dijatuhkan MA, Baiq Nuril pun hanya bisa pasrah dan berharap keadilan akan ditegakkan melalui jalur peninjauan kembali (PK).

Berikut Tribunnews sajikan fakta-fakta dalam kasus Undang-Undang  Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Baiq Nuril

1.Baiq Nuril Pernah Dinyatakan Bebas oleh PN Mataram di tahun 2017

Baiq Nuril Makmun (36) merupakan ibu tiga anak yang sebelumnya bekerja sebagai pegawai honorer Tata Usaha di SMU 7 Mataram, NTB.

Baiq Nuril pernah dinyatakan bebas dan tidak bersalah oleh hakim saat sidang di Pengadilan Negeri Mataram pada tahun 2017 lalu.

“Nuril diputuskan oleh PN Mataram tidak bersalah, tidak menyebarkan rekaman percakapan asusila sang kepala sekolah, Nuril adalah korban,” ujar Joko Jumadi, kuasa hukum Nuril, saat dilansir dari Kompas.Com Senin (12/11/2018).

Namun, saat itu jaksa mengajukan banding ke Mahkamah Agung (MA).

Nuril sendiri didakwa melakukan pelanggaran Pasal 27 Ayat (1) jo Pasal 45 Ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Baca: Kisah Perjuangan Baiq Nuril yang Dilecehkan Seksual oleh Atasan

2.Tahun ini MA Justru Memvonis Bersalah kepada Nuril

Putusan kasasi MA nomor 574K/PID.SUS/2018, tanggal 26 September 2018 menyatakan, bahwa permohonan kasasi dari Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Mataram dikabulkan.

MA juga membatalkan putusan Pengadilan Negeri Mataram sebelumnya yang memvonis bebas Nuril.

Dalam Putusan tersebut, Nuril dinyatakan terbukti bersalah oleh MA dan melakukan tindak pidana ITE.

Nuril terancam pidana kurungan enam bulan serta denda Rp 500 juta.

Dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

Baca: Terancam Masuk Bui, Baiq Nuril: Saya di Sini Cuma Korban

3.Tagar #SaveIbuNuril Ramai dan Banjir Dukungan

Divonisnya Baiq Nuril membuat sejumlah warganet geram.

Tagar #SaveIbuNuril ramai dan banjir dukungan di Twitter.

Sejumlah warganet ikut memberikan dukungan dan berkomentar terkait kasus Baiq Nuril

@DamarJuniarto: Tadi @galeshka mention soal kasus Bu Nuril. Kayaknya pas nih momentumnya buat nonton video ini. Kampanye besarnya dilaunching jam 19.00 ini. Yok #SaveIbuNuril bareng @pakuite @safenetvoice @kitabisacom

@MuhadklyAcho: Jadi korban pelecehan seksual itu ga cukup cuma sedih, malu dan hancur, tapi harus siap dipenjara dan didenda 500 juta. Sementara pelakunya, insya allah akan dijaga betul-betul nama baiknya agar tidak tercemar. #SaveIbuNuril

Tak hanya itu, komedian sekaligus artis Ernes Prakasa juga ikut memberikan dukungan kepada Nuril'

Melalui unggahannya di akun Instragram pribadi @ernestprakasa, Selasa (13/11/2018), ia mempertanyakan keadilan dari kasus yang menimpa wanita 36 tahun itu.

"Korban pelecehan malah dilaporin balik pake UU ITE sama org yg melecehkan krn menyebarkan barang bukti berupa rekaman telepon mesum.

"Divonis bersalah. Adil?" tulis Ernest.

Baca: Rieke Diah Pitaloka Apresiasi Penangguhan Penahanan Baiq Nuril

4.Sang Kepala Sekolah justru dapat Promosi Jabatan

Menurut Joko Jumadi, Nuril adalah korban yang diperlakukan secara tidak adil.

Saat dirinya berjuang untuk menegakkan keadilan atas perbuatan yang tidak dilakukannya, Muslim, Kepala Sekolah SMA 7, justru dipromosikan menjadi Kepala Bidang di jajaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Mataram.

“Nuril diputuskan oleh PN Mataram tidak bersalah, tidak menyebarkan rekaman percakapan asusila sang kepala sekolah, Nuril adalah korban,” tegas Joko saat dilansir dari Kompas.com.

Sementara itu, Pemerintah Kota Mataram tidak memberi sanksi apa pun kepada Muslim.

(Tribunnews.com/ Umar Agus W)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan