Selasa, 2 September 2025

8 Fakta Kasus Zumi Zola hingga Divonis 6 Tahun Penjara, Gunakan Uang Gratifikasi untuk Umroh

Deretan fakta kasus Zumi Zola yang membuatnya divonis hingga enam tahun penjara, gunakan uang gratifikasi untuk umroh dan penuhi kebutuhan keluarga.

Penulis: Vebri
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Deretan fakta kasus Zumi Zola yang membuatnya divonis hingga enam tahun penjara, gunakan uang gratifikasi untuk umroh dan penuhi kebutuhan keluarga. 

TRIBUNNEWS.COM - Gubernur non-aktif Jambi, Zumi Zola divonis pidana penjara selam 6 tahun penjara oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (6/12/2018).

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Zumi Zola dipenjara selama 8 tahun atas dugaan kasus korupsi yang diperbuatnya selama menjabat sebagai Gubernur Jambi.

KPK juga menuntutnya membayar denda sebesar 1 miliar rupiah dengan subsider 6 bulan kurungan penjara, atas kasus korupsi yang ditemukan pihak KPK.

Berikut Tribunnews rangkum dari Kompas.com soal fakta kasus Zumi Zola yang membuatnya divonis enam tahun penjara.

Baca: Divonis 6 Tahun Penjara Zumi Zola Pasrah

1. Zumi Zola menyuap anggota DPR Jambi

Zumi Zola menyuap pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Jambi untuk menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 (RAPERDA APBD TA 2017) agar menjadi Peraturan Daerah APBD TA 2018.

Hal itu diuraikan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam surat dakwaan terhadap Zumi yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (23/8/2018).

2. Menggunakan uang gratifikasi memenuhi kebutuhan keluarga

Mantan kepercayaan Zumi Zola, Asrul Pandapotan mengaku pernah memberikan uang kepada Hermina, ibu kandung Zumi untuk kebutuhan hidup orang tuanya.

Pada akhir Oktober 2017, Zumi meminta kepada Asrul agar disiapkan uang fee proyek tahun anggaran 2017 sejumlah Rp 10 miliar.

Kemudian ia meminta agar uang diserahkan kepada ayahnya melalui Jefri Hendrik di Mall WTC Jambi.

Sekitar Juni 2017, Zumi meminta uang dari fee proyek tahun anggaran 2017 sejumlah Rp 1 miliar kepada Asrul.

Uang yang digunakan untuk keperluan Hermina, ibu Zumi Zola, itu diminta diserahkan melalui adik Zumi Zola, Zumi Laza.

Asrul juga menambahkan memberikan uang tunai dan transfer kepada istri Zumi, Sheri Taria.

Baca: JC Zumi Zola Ditolak, Majelis Hakim Apresiasi Kejujurannya

3. Almarhum Ayah Zumi Zola pernah meminta uang ke mantan kepala dinas untuk membiayai pencalonan anaknya.

Almarhum ayah Zumi Zola mantan Gubernur Jambi, Zulkifli Nurdin, disebut pernah meminta uang kepada Adi Varial, mantan kepala dinas di Jambi.

Dengan jumlah Rp 3 miliar yang diminta dari mantan kadis tersebut dipakai untuk pencalonan Zumi Zola saat pemilihan menjadi Gubernur Jambi.

Hal itu diakui Adi Varial saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (8/10/2018).

Adi bersaksi untuk terdakwa Gubernur nonaktif Jambi, Zumi Zola.

"Pada 2015, saat mau dekat pilkada, saya ketemu Pak Zulkifli Nurdin. Dia dulu atasan saya sebagai gubernur. Dia bilang, tolong dibantu anak saya mau ikut pilgub," ujar Adi kepada majelis hakim.

4. Zumi Zola menerima mobil mewah

Kontraktor Joe Fandy Yoesman memberikan Zumi Zola satu buah mobil Toyota Alphard, dan Zumi mengajui menerima mobil tersebut.

"Mobil Alphard saya akui saya terima dan saya sudah kembalikan pada KPK," ujar Zumi saat menanggapi keterangan para saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (8/10/2018).

Baca: Hak Politik Zumi Zola Dicabut Selama 5 Tahun

5. Menggunakan uang kontraktor untuk berangkat umroh

Zumi Zola mengakui berangkay umroh bersama keluarganya menggunakan uang kontraktor.

Namun, menurut pengacara Zumi, jumlahnya tidak sebesar yang dikatakan saksi Muhammad Imaddudin alias Iim.

Pengacara Zumi, Muhammad Farizi mengatakan, jumlahnya sekitar Rp 270 juta.

Menurut jaksa, Zumi melalui Apif Firmansyah pada Februari 2017, meminta Muhammad Imaduddin alias Iim menyetorkan uang tunai sebesar Rp 300 juta ke rekening biro perjalanan umroh di Bank Mandiri.

"Uang itu untuk biaya umroh terdakwa (Zumi) dan keluarganya," ujar jaksa Tri Anggoro Mukti saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor.

 6. Pembelian 16 action figure

Pembelian action figure berupa patung yang menyerupai aktor dalam produksi Marvel.

Pembelian dilakukan oleh mantan orang kepercayaannya, Asrul Pandapotan Sihotang.

Beberapa action figure yang dibeli dari Singapura yakni Iron Man Hulk Buster 1.000 dollar Singapura, Venom 300 dollar Singapura, dan Cable 300 dollar Singapura.

Pada Oktober 2017, Asrul membayar action figure seharga Rp 52 juta yang dipesan Zumi Zola pada 2016.

Pembayaran dengan cara ditransfer ke penjual yang berada di Singapura.

Kemudian, pada Juni-November 2017, Asrul membayar pelunasan pemesanan sembilan patung action figure marvel dari Singapura seharga 6.150 dollar Singapura.

Baca: Senyum Zumi Zola Usai Divonis 6 tahun Penjara dan Denda Rp 500 juta

 7. Anggota DPRD Fraksi Golkar serahkan uang kepada KPK

Tujuh anggota fraksi anggota DPRD dari Golkar menyerahkan uang hampir Rp 700 juta kepada KPK.

Mereka mengatakan uang tersebut uang pemberian dari Zumi Zola.

Hal itu dikatakan anggota Fraksi Golkar di DPRD Jambi M Juber saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (17/9/2018).

Juber bersaksi untuk terdakwa Zumi Zola.

"Setelah dhitung, untuk 2018 dari Rp 700 juta, kurang Rp 200.000 dari seluruh Fraksi Golkar. Jadi yang dikembalikan Rp 699.800.000," ujar Juber kepada jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

 8. Kontraktor beri uang untuk akomodasi 25 kader PAN saat pelantikan Zumi Zola

Pengusaha bidang infrastruktur di Provinsi Jambi, Muhammad Imaddudin alias Iim mengaku pernah memberikan uang Rp 75 juta kepada Zumi Zola.

Pemberian uang dilakukan melalui orang kepercayaan Zumi, Apif Firmansyah.

Menurut Iim, uang tersebut untuk keperluan akomodasi 25 kader Partai Amanat Nasional (PAN) saat akan menghadiri pelantikan Zumi sebagai Gubernur Jambi.

Hal itu dikatakan Iim saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (6/9/2018).

Dia bersaksi untuk terdakwa Zumi Zola.

"Akomodasi DPD PAN ke Jakarta," ujar Iim kepada jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut Iim, uang tersebut digunakan Apif untuk memesan kamar hotel dan membayar rental mobil.

Selain itu, uang juga digunakan untuk keperluan uang saku kader PAN saat ke Jakarta.

Zumi Zola didakwa menerima gratifikasi sebesar lebih dari Rp 40 miliar.

Ia juga didakwa menerima 177.000 dollar Amerika Serikat dan 100.000 dollar Singapura.

Selain itu, Zumi juga didakwa menerima 1 unit Toyota Alphard.

Zumi diduga menerima gratifikasi dari berbagai rekanan dan konsultan proyek infrastruktur di Pemerintah Provinsi Jambi.

Dalam kasus ini, Zumi Zola juga didakwa menyuap 53 anggota DPRD Provinsi Jambi. Zumi diduga menyuap para anggota Dewan senilai total Rp 16,5 miliar.

(Tribunnews.com/Vebri)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan