Rabu, 13 Agustus 2025

Pemilu 2019

12 Petugas KPPS Meninggal Karena Kelelahan, Mahfud MD Setuju untuk Dikaji Ulang

12 Petuga KPPS di Jawa Barat meninggal karena kelelahan, Mahfud MD setuju jika ada kajian ulang

TRIBUNNEWS/HERUDIN
12 Petuga KPPS di Jawa Barat meninggal karena kelelahan, Mahfud MD setuju jika ada kajian ulang 

12 Petuga KPPS di Jawa Barat meninggal karena kelelahan, Mahfud MD setuju jika ada kajian ulang

TRIBUNNEWS.COM - 12 Petuga KPPS di Jawa Barat meninggal karena kelelahan, Mahfud MD setuju jika ada kajian ulang.

Dilaporkan sebelumnya sebanyak 12 petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Jawa Barat gugur saat menjalankan tugasnya.

Dikutip dari Kompas.com, Penyebab meninggalnya para pahlawan pemilihan umum ini pun sebagian besar karena kelelahan. Namun ada juga yang mengalami kecelakaan lalu lintas.

Hal ini pun menjadi perbincangan publik.

Bahkan linimasa Twitter sempat membuat trending tagar pahlawanpemilu.

Hal ini pun ditanggapi oleh Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD.

Awalnya ada netter yang menyebut jika pemilu serentak harus dikaji ulang mengingat banyak korban berjatuhan.

Mahfud MD melalui akun @mohmahfudmd pun menyetujui hal tersebut.

Baca: Duka di Balik Penyelenggaraan Pemilu 2019, 9 Polisi dan Petugas KPPS Meninggal Dunia

Baca: KPU: Petugas KPPS Tak Dapat Asuransi

Mahfud MD juga menjelaskan jika keputusan pemilu serentak di tahun 2019 adalah keputusan MPR saat membuat amandemen bahwa pemilu dilakukan serentak dengan lima kotak.

Keputusan MPR tersebut juga telah disetujui MK.

"Setuju. Itu dulu kan keputusan MPR saat mebuat amandemen bhw pemilu dilakukan serentak dgn 5 kotak. Berdasar dokumen dan kesaksian ex anggota2 PAH MPR itu MK mengabulkan," cuit @mohmahfudmd.

Lebih lanjut Mahfud MD menjelaskan jika istilah serentak bisa ditafsirkan tidak harus dilakukan dalam satu hari atau di hari yang sama.

"Sebenarnya istilah Serentak bs ditafsir tak hrs harinya sama, bs sj dipisah. Kita bs baha lg, trmsk threshold," lanjutn @mohmahfudmd.

Lebih lanjut Mahfud MD menjelaskan jika Undang-Undang masih bisa diubah.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan