Sabtu, 13 September 2025

Disebut Hina Panglima TNI, Ini Tiga Pembelaan Nikita Mirzani

Tak tanggung-tanggung, sosok yang diduga mendapat penghinaan dari Nikita Mirzani adalah Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo.

kolase/dok Tribunnews.com
Nikita Mirzani dan Panglima TNI Gatot Nurmantyo 

TRIBUNNEWS.COM - Nikita Mirzani kembali terjerat kasus hukum.

Kali ini, janda dua anak tersebut diduga melakukan tindakan tak menyenangkan dengan menghina seseorang.

Tak tanggung-tanggung, sosok yang diduga mendapat penghinaan dari Nikita Mirzani adalah Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo.

Hal ini bermula dari cuitan akun Twitter @NikitaMirzani.

Ucapkan Selamat Ulang Tahun Pada Suaminya, Ternyata Ini Panggilan Atalia untuk Ridwan Kamil

Akun tersebut pun diduga milik janda Sajad Ukra tersebut.

Baca: Merasa Difitnah karena Hina Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo, Begini Pernyatan Nikita Mirzani

Dalam cuitannya, akun Twitter @NikitaMirzani menyinggung film G30SPKI dan nama Jenderal Gatot.

Berkaitan dengan hal ini, Nikita Mirzani tegas menyatakan tindakan tak menyenangkan tersebut bukan hasil dari ulahnya.

Akun Twitter @NikitaMirzani yang ditengarai milik selebritas Nikita Mirzani.
Akun Twitter @NikitaMirzani yang ditengarai milik selebritas Nikita Mirzani. (Twitter @NikitaMirzani)

Lebih lanjut, wanita yang pernah berseteru dengan mendiang Julia Perez tersebut pun memberikan beberapa pembelaan berkaitan dengan kasus yang menjeratnya.

Dihimpun Tribunwow.com, berikut ulasan lengkapnya:

1. Merasa difitnah

twit nimir
Twitter nikita mirzani

Tak berselang lama setelah kasus yang menyeret namanya jadi perbincangan, Nikita Mirzani pun mengunggah postingan cukup menohok di media sosial.

Jadwal dan Syarat Pengambilan TPU Seleksi CPNS Kemenkeu, Lakukan No 4 Berarti Gugur!

Nikita menyebut dirinya kali ini mendapat serangan fitnah.

Halaman
123
Sumber: TribunWow.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan