Kasus Nikita Mirzani Vs Reza Gladys
Eks Staf Ahli Kapolri Tanggapi Chat Pribadi Nikita Mirzani yang Terbuka di Sidang: Sah di Mata Hukum
Eks Staf Ahli Kapolri angkat bicara soal chat pribadi Nikita Mirzani di persidangan, menegaskan bukti itu sah di mata hukum.
Penulis:
Rinanda DwiYuliawati
Editor:
Salma Fenty
TRIBUNNEWS.COM - Sidang kasus dugaan pemerasan serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat aktris Nikita Mirzani dalam perkara dengan Reza Gladys kembali berlangsung dengan penuh ketegangan.
Persidangan yang digelar pada Kamis (11/9/2025) tersebut menghadirkan saksi ahli digital forensik dari Polda Metro Jaya, Rujit Kuswinoto, untuk memberikan keterangan terkait hasil ekstraksi data dari ponsel Nikita.
Namun, jalannya sidang justru memicu perdebatan sengit.
Nikita Mirzani mempertanyakan alasan munculnya percakapan dari bulan-bulan yang tidak sesuai dengan waktu kejadian perkara.
Pemilik nama lengkap Nikita Mirzani Mawardi ini menegaskan bahwa tuduhan terhadapnya berhubungan dengan peristiwa pada November 2024, sehingga kehadiran data dari bulan sebelumnya dianggap janggal.
Terkait hal tersebut, praktisi hukum sekaligus mantan Staf Ahli Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), Ricky Sitohang, memberikan tanggapannya.
Pria berusia 66 tahun ini menilai pada dasarnya semua bukti yang dihadirkan di ruang sidang merupakan fakta persidangan, dan secara hukum sah saja untuk disampaikan.
“Menurut saya begini ya. Ini kan semuanya fakta-fakta persidangan. Setiap orang yang menghadirkan bukti fakta di pengadilan itu sah-sah saja. Tinggal nanti kan hakim akan menilai, akan menganalisis,” ujar Ricky.
Lebih lanjut, purnawirawan lulusan Akpol 1983 ini menanggapi keberatan dari pihak Nikita yang menyebutkan percakapan tersebut tidak sesuai dengan chat asli dan ada bagian yang dipotong.
Menurutnya, hal itu sah saja disampaikan terdakwa jika merasa ada perbedaan bukti yang ditunjukkan di persidangan.
“Sekarang dari pihak Nikita ini mengatakan bahwa itu tidak sesuai chatnya. Ada yang dipotong-potong. Itu sah-sah saja, karena dia merasakan bahwa chat yang dikirimkan kepada saya tidak seperti itu yang ditunjukkan di arena persidangan,” lanjutnya.
Baca juga: Isi Chat Nikita Mirzani-Dokter Oky Dibongkar Ahli Digital Forensik, Bahas soal 4 Liter dan Uang KPR
Ia pun menyarankan agar janda tiga anak tersebut dapat menunjukkan versi chat yang utuh sehingga perbandingan dengan bukti di persidangan bisa lebih jelas.
“Nah, sekarang Nikita bisa enggak menunjukkan chat yang utuh? Chat yang utuh sesuai apa yang terpotong-terpotong yang disebutkan oleh yang bersangkutan?” tambah Ricky.
Tak hanya itu, Ricky juga menilai jika masih ada keberatan, pihak Nikita berhak mengajukan permintaan kepada majelis hakim untuk melakukan pemeriksaan lanjutan melalui digital forensik.
Cara itu diyakini pemilik nama lengkap Irjen. Pol. Ricky Herbert Parulian Sitohang, S.H ini bisa membuktikan secara jelas apakah terdapat potongan atau justru percakapan yang utuh.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.