Sabtu, 13 September 2025

Prostitusi Artis

Pengacara Nilai Polisi Terlalu Buru-buru Tetapkan Vanessa Angel sebagai Tersangka

Vanessa Angel ditetapkan sebagai tersangka kasus prostitusi online oleh Polda Jatim.

Penulis: Nurul Hanna
Editor: Willem Jonata
Tribunnews.com/Nurul Hanna
Vanessa Angel dan kuasa hukumnya gelar jumpa pers di kawasan Brawijaya, Jakarta Selatan, Rabu (16/1/2019). Mereka angkat bicara soal penetapan tersangka Vanessa Angel terkait kasus prostitusi online. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurul Hanna

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penetapan Vanessa Angel sebagai tersangka kasus prostitusi online yang dilakukan jajaran Polda Jatim, dinilai terlalu terburu-buru.

Hal itu diungkapkan Milano, kuasa hukum Vanessa Angel, saat menggelar jumpa pers di kawaan Brawijaya, Jakarta Selatan, Rabu (16/1/2019).

Milano mengatakan, pada pemeriksaan sebelumnya Vanessa hanya diperiksa sebagai saksi. Pemeriksaan itu terkait percakapan pribadi dengan tersangka Siska.

"Kemudian berlanjut dengan masalah transfer itu belum selesai. Penyidik baru sampai tiga transferan kemudian Vanessa sakit. Jadi ditunda sampai pulih," imbuhnya.

Baca: Jadi Tersangka Kasus Prostitusi Online, Vanessa Angel Gamang Akan Masa Depannya

Ia pun menilai bahwa penetapan tersangka atas kliennya seakan terlalu terburu-buru.

"Sampai saya ini belum ada. Makanya saya bilang Polda Jatim terlalu terburu-buru menetapkan Vanessa tersangka," kata Milano.

Selain itu, ia juga merasa bingung terkait pasal yang menjerat Vanessa.

Baca: 7 Bukti Ini yang Bikin Vanessa Angel Jadi Tersangka Kasus Prostitusi Online

"Tidak ada seperti yang dituduhkan Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 atau Pasal 216 juncto 506, nah jadi Pasal yang mau diterapkan ke Vanessa ini yang mana oleh pihak Polda Jawa Timur," paparnya.

"Kami sebenarnya agak kecewa karena pemeriksaan sendiri belum ada mengacu Vanessa melanggar Pasal-Pasal tersebut," tambah dia.(*)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan