Rancangan Qanun Poligami di Aceh Diklaim Justru Akan Persulit Pria Berpoligami
Sejumlah kalangan dan perempuan di Nangroe Aceh Darussalam (NAD) menolak Rancangan Qanun yang akan melegalkan poligami. Aturan ini…
Sejumlah kalangan dan perempuan di Nangroe Aceh Darussalam (NAD) menolak Rancangan Qanun yang akan melegalkan poligami. Aturan ini dinilai akan semakin mempromosikan praktek pria beristeri lebih dari satu di masyarakat.
Rancangan Qanun poligami:
- Bab VII tentang poligami membolehkan pria pada waktu bersamaan beristeri lebih dari satu orang dan melarang beristeri lebih dari 4 orang
- Aktivis perempuan menilai aturan ini bentuk promosi poligami
- DPRA undang semua pihak memberi masukan pada sidang pembahasan raqan ini Agustus mendatang
Rancangan Qanun (Raqan) Hukum Keluarga yang sedang digodok oleh Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) langsung menuai pro dan kontra karena memuat sejumlah pasal yang mengatur ketentuan beristeri lebih dari satu orang alias poligami.
Total ada lima pasal yang mengatur soal poligami pada Bab VII dalam Raqan tersebut. Pasal pertama secara tegas membolehkan seorang pria di NAD pada waktu yang bersamaan untuk beristeri lebih dari 1 (satu) orang dan dilarang beristeri lebih dari 4 (empat) orang.
Sedangkan pasal selebihnya mengatur mengenai ketentuan dan mekanisme pria yang hendak melakukan poligami.
Jika rancangan qanun ini disetujui, NAD akan menjadi provinsi pertama di Indonesia yang akan melegalkan poligami.
Sejumlah perempuan Aceh kepada wartawan ABC Indonesia di Jakarta, Iffah Nur Arifah mengungkapkan kekhawatiran dan catatan mereka menyikapi raqan poligami ini, meski mengakui aturan ini memang dibolehkan dalam ajaran Islam.
Warga kecamatan Idi Rayeuk, Aceh Timur bernama Cut Ratna (45 tahun) mengaku tidak setuju dengan Qanun ini.
"Nanti kalau dilegalkan, saya khawatir makin leluasa laki-laki menikah lagi, karena udah diatur dalam qanun kan. Isteri cukup satu sajalah gak usah banyak-banyak yang diurus suaminya. Kalo zaman Nabi, mungkin bisa adil, tapi kalau kita sekarang, susah adilnya, namanya manusia, kayaknya cuma nafsu aja," tegas ibu rumah tangga ini.
Sementara perempuan Aceh lainnya, Safrida (50 tahun) asal Peudada, Bireun mengaku tidak keberatan karena poligami telah diatur dalam Al Qur\'an. Namun tetap ia berharap ada syarat yang ketat bagi yang hendak berpoligami.
"Tapi harus ada syaratnya yang sedetil-detilnya, kalau gak nanti perempuan aja yang dirugikan. Biar laki-laki jangan sembarangan kali kawin, mentang-mentang udah ada di Qanun dan legal, orang laki jadi mudah menikah lagi. Karena kita kawin ada anak, kekmana nanti anak kita urus, jadi gak bisa sembarangan." Kata perempuan berprofesi guru itu.
Sedangkan warga lainnya Mahmidar, 44 tahun, asal Lhoksukon, Aceh Utara menilai lebih baik hak poligami diserahkan ke masing-masing pribadi warga, tanpa perlu diatur pemerintah.
"Sebenarnya biarpun gak dibuat aturan itu, udah banyak laki-laki yang kek gitu kan, jadi buat apa lagi aturannya? Udah jalani aja seperti biasanya. Siapa yang mau silakan, semua tergantung pribadi masing-masing dan situasi di rumah tangganya bagaimana." tandasnya.
Bentuk promosi poligami