Veronica Koman: Membela HAM Warga Papua Adalah Bentuk Pengabdian, Bukan Perlawanan
Veronica Koman mengaku pernah bayar hampir Rp65 juta untuk pengembalian uang beasiswa karena dalam keadaan terpaksa. Tapi ia menjelaskan…
Pengacara hak asasi manusia Veronica Koman diminta mengembalikan uang beasiswa yang diterimanya dari Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) karena dianggap telah melanggar kontrak. Beberapa komunitas mulai menginisiasi gerakan pengumpulan dana untuk Veronica Koman.
Dalam keterangan tertulis yang diterima ABC Indonesia, pihak LPDP membenarkan telah menerbitkan Surat Keputusan Direktur Utama tertanggal 24 Oktober 2019 tentang sanksi pengembalian dana beasiswa LPDP sebesar Rp773.876.918 untuk Veronica Koman.
Sementara surat penagihan pertama sudah pernah diterbitkan pada 22 November 2019 lalu.
"Cicilan pertama telah disampaikan ke kas negara pada April 2020 sebesar Rp64.500.000. Cicilan selanjutnya belum dibayarkan hingga diterbitkannya surat penagihan terakhir pada tanggal 15 Juli 2020," demikian bunyi keterangan pers yang disampaikan LPDP.
Dalam pernyataan tersebut juga disebutkan, jika Veronica belum memenuhi sisa cicilannya hingga batas waktu maka penagihan selanjutnya diserahkan ke Panitia Urusan Piutang Negara, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Kepada ABC Indonesia, Veronica membenarkan pengembalian uang yang sudah pernah dilakukannya.
"Fakta bahwa saya pernah sekali membayar itu bukan berarti pengakuan [atas pelanggaran kontrak]. Saat itu saya dalam keadaan terpaksa, saya dipaksa," ucap Veronica Koman.
Menurut Veronica Koman, sanksi pengembalian uang beasiswa ini adalah hukuman karena kapasitasnya sebagai pengacara publik yang memberikan pembelaan HAM Papua.
Saat pertama kali dihubungi oleh LPDP soal keberadaannya yang dianggap belum kembali sejak lulus, Veronica mengaku sudah mengirimkan semacam surat pembelaan berikut kronologi yang disertai sejumlah bukti bahwa sebenarnya ia telah kembali sejak 2018, tetapi tidak ada tanggapan dari pihak LPDP.
"Permintaan LPDP yang meminta saya kembali ke Indonesia waktu itu, selaras dengan upaya kepolisian untuk menangkap saya," kata Veronica kepada ABC Indonesia.
Veronica dipanggil oleh kepolisian Indonesia pada Agustus 2019 dan berikutnya ditempatkan dalam daftar pencarian orang (DPO) pada September 2019 terkait kasus di asrama Papua di Surabaya dan kerusuhan di Papua.
Dengan demikian ia menduga, LPDP sudah dipakai sebagai alat oleh kepolisian untuk menangkapnya.
Veronica mengaku sudah menunjukkan keinginan kembali ke Indonesia, apabila tidak sedang mengalami ancaman yang membahayakan keselamatannya.
"Begitu saya menginjakkan kaki di bandara di Indonesia, saya akan langsung ditangkap. Belum lagi begitu banyak ancaman mati dan perkosaan yang saya terima, yang sebagian besar terpampang di publik, di media sosial dan nggak ada yang diproses [hukum]," tuturnya.