Rabu, 10 September 2025
ABC World

Persidangan Dalang Bom Bali Dimulai di Guantanamo Bay 18 Tahun Setelah Mereka Ditahan

Encep Nurjaman alias Hambali yang dituduh sebagai otak Bom Bali tahun 2002 mulai disidang di pangkalan militer Amerika Serikat di…

Encep Nurjaman alias Hambali yang dituduh sebagai otak Bom Bali tahun 2002 mulai disidang di pangkalan militer Amerika Serikat di Guantanamo Bay, namun pengacara terdakwa meragukan peradilan ini bisa berjalan adil.

Encep diajukan ke meja hijau setelah ditahan tanpa tuntutan selama 18 tahun oleh militer AS. Ia diadili bersama dua warga Malaysia, Muhammad Nazir Lep dan Muhammad Farik Amin.

Serangan terorisme yang dilakukan kelompok Jamaah Islamiah di kawasan Kuta itu menewaskan 202 orang, 88 di antaranya warga Australia.

Ketiga terdakwa itu dihadirkan ke peradilan militer selama hampir lima jam, dengan dakwaan melakukan berbagai kejahatan termasuk pembunuhan, konspirasi, dan terorisme.

Terhambat oleh masalah penerjemah selama persidangan hari Senin, peradilan militer tidak dapat menyelesaikan pembacaan dakwaannya, dan diperkirakan akan dilanjutkan pada hari Selasa (31/08).

Persidangan ketiga terdakwa diperkirakan akan makan waktu bertahun-tahun sebelum vonis.

Peradilan kejahatan perang untuk ketiganya menghadapi banyak masalah yang sama dengan kasus tahanan Guantanamo lainnya yang tertunda selama bertahun-tahun.

Mulai dari bukti-bukti yang diperoleh melalui metode penyiksaan oleh badan intelijen CIA, serta tantangan hukum yang muncul dari penahanan selama hampir dua dekade tanpa tuduhan resmi.

"Kini sudah hampir 20 tahun kemudian, saksi-saksi telah meninggal, situasi telah berubah secara dramatis," kata Brian Bouffard, pengacara Muhammad Nazir Lep.

"Menurut pandangan saya, hal itu sangat fatal terhadap kemampuan menghadirkan pengadilan yang adil," ujar Brian kepada kantor berita AP.

Persidangan ini dilaksanakan di tengah rencana Pemerintahan Joe Biden untuk menutup pusat penahanan Guantanamo Bay, yang hingga kini masih menahan 39 dari 779 orang yang ditangkap setelah serangan 11 September 2001 dan invasi AS ke Afghanistan.

Ketiga terdakwa sebelumnya ditahan di penjara rahasia CIA selama tiga tahun, menerapkan metode yang secara halus disebut oleh Pemerintah AS sebagai "interogasi yang ditingkatkan". Mereka selanjutnya dipindahkan ke Guantanamo Bay selama 15 tahun sampai sekarang.

Menurut Brian Bouffard, keputusan mengadili ketiganya, yang dibuat oleh pejabat hukum Departemen Pertahanan AS pada akhir Pemerintahan Donald Trump, semakin membuat rumit upaya penutupan pangkalan Guantanamo Bay.

Pasalnya, kata Brian, Pemerintah AS akan cenderung untuk tidak membebaskan orang-orang yang menghadapi penuntutan aktif, bahkan setelah ditahan selama bertahun-tahun.

"Bahkan akan lebih sulit lagi setelah adanya dakwaan ini," katanya.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan