Amnesty International : Kebijakan Israel Terhadap Warga Palestina Merupakan Tindakan Apartheid
Israel menilai laporan terbaru Amnesty International bersifat anti-Yahudi, tapi Palestina menganggap laporan tersebut menggambarkan…
Lembaga hak asasi manusia Amnesty International menuduh Israel menerapkan kebijakan apartheid terhadap warga Palestina.
Amnesty mencatat kebijakan apartheid dilakukan berdasarkan "pemisahan, perampasan, dan pengucilan" terhadap bangsa Palestina, yang juga menjadi kejahatan terhadap kemanusiaan.
Temuan tersebut dimuat dalam laporan terbaru setebal 211 halaman berdasarkan penelitian dan analis hukum mengenai tindakan Israel merampas lahan warga Palestina, pembunuhan ilegal, pemindahan paksa warga dan tidak memberikan kewarganegaraan.
Amnesty mengatakan berbagai tindakan sudah menciptakan sebuah sistem "penindasan dan dominasi", termasuk juga pembatasan terhadap gerakan warga Palestina di wilayah yang dikuasai Israel, kurangnya investasi di kawasan komunitas Palestina yang tinggal di Israel dan pencegahan kembalinya pengungsi Palestina.
"Kami tidak menyimpulkan ini dengan gegabah," kata Heba Morayef, Direktur Masalah Timur Tengah dan Afrika Utara di Amnesty International.
"Artinya warga Palestina diperlakukan sebagai kelompok ras yang lebih rendah dan terus diperlakukan seperti itu."
Heba mengatakan butuh waktu selama empat tahun terakhir untuk melakukan penelitian dari berbagai dokumen terkait dengan kebijakan yang dilakukan Israel.
Ini menjadi laporan kedua yang dikeluarkan lembaga hak asasi manusia selama setahun terakhir, yang menuduh Israel menjalankan kebijakan apartheid.
Pada bulan April 2021, lembaga Human Rights Watch juga mengeluarkan kesimpulan yang sama.
Israel sudah pernah dituduh melakukan kebijakan apartheid di wilayah Palestina yang dikuasai Israel, namun dalam laporan terbaru Amnesty menyebutkan kebijakan Israel juga diterapkan bagi warga Palestina di Israel.
Israel: laporan 'anti-Yahudi'
Laporan ini dengan cepat mendapatkan tanggapan dari Israel, yang mengatakan laporan tersebut mengulang "kebohongan yang sudah usang' dari kelompok pembenci Israel dan digunakan untuk "menyulut api untuk membenci kaum Yahudi".
"Laporan ini sudah melewati batas karena mempertanyakan keberadaan negara Israel sebagai tanah bagi warga Yahudi," kata Lior Haiat, juru bicara Departemen Luar Negeri Israel kepada ABC.
"Ini adalah laporan yang murni anti-Yahudi," katanya.
Dalam pernyataannya Menteri Luar Negeri Israel, Yair Lapid, mengatakan "Israel tidaklah sempurna, tapi sebuah negara demokrasi yang berusaha mematuhi hukum internasional dan terbuka untuk pandangan kritis."
Ia juga menambahkan negaranya memiliki media yang bebas dan Mahkamah Agung yang kuat.